KPK Tetapkan Eks Dirut Jasindo Sebagai Tersangka Kegiatan Fiktif

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 03 Mei 2017, 19:03 WIB
KPK Tetapkan Eks Dirut Jasindo Sebagai Tersangka Kegiatan Fiktif
Gedung KPK/net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Utama PT Jasindo, Budi Tjahjono, sebagai tersangka korupsi.

KPK menduga Budi Tjahyono telah melakukan pelanggaran hukum terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero).

"Tersangka melakukan pemberian komisi dalam kegiatan fiktif agen PT Jasindo dalam penutupan Asuransi Oil and Gas pada BP Migas selaku Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2010 hingga 2012 dan 2012 hingga 2014," jelas jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (3/5).

Pada 2009, BP Migas mengadakan lelang terbuka pengadaan jasa asuransi untuk menutup aset dan proyek di KKKS. PT Jasindo menunjuk satu orang agen yang sebetulnya tidak diperlukan, untuk bisa memenangkan lelang.

Dan pada 2012 dilakukan kembali proses lelang jasa asuransi aset dan proyek BP Migas, PT Jasindo kembali menunjuk agen. PT Jasindo diduga telah memberikan uang bayaran kepada agen tersebut dengan alasan berjasa dalam pemenangan lelang.

"Agen dari kalangan swasta dan masih ada hubungan dengan PT Jasindo," tambah Febri.

Dalam dua kali lelang tersebut, panitia menentapkan PT Jasindo sebagai ketua konsorsium. Adapun anggota konsorsium adalah Tugu Pratama Indonesia, Astra Buana, Wahana Tata, Central Asia, dan Adira Dinamika.

"Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 15 miliar. Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi," jelas Febri. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA