Deponering Harus Punya Parameter Dan Alasan Hukum Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Rabu, 03 Mei 2017, 09:57 WIB
Deponering Harus Punya Parameter Dan Alasan Hukum Jelas
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Deponering (pembekuan perkara) kewenangan mutlak sebagai penemuan hukum bagi Jaksa Agung atau penggelapan hukum.

Demikian disampaikan dosen hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Bung Karno (UBK) Azmi syahputra dalam acara Cangkir (berbinCANG dan bertukar piKIR) di Fakultas Hukum UBK, Jakarta, Selasa kemarin (2/5).

Deponering yang dikenal pada kebanyakan praktik hukum bahasa aslinya adalah seponering yaitu pengenyampingan penuntutan demi kepentingan umum.

Namun jelas Azmi, antara penghentian penuntutan dan seponering berbeda secara hakekat karena beberapa faktor. Yaitu, karena alasan, karena waktu dilakukan, karena pejabat yang melakukan, dan karena dapat tidaknya diuji ke praperadilan.

Jika mengacu pada penjelasan Pasal 77 KUHAP jelas hal ini tidak diatur sebagaimana dimaksud dalam penghentian penuntutan karena deponering adalah pengenyampingan perkara atas fungsi dan kedudukan jaksa sebagai dominus litis.

Lebih lanjut azmi menyatakan, pemberian deponering ini perlu kajian lebih lanjut kaitannya dengan hukum acara pidana maupun secara sistem peradilan pidana, walaupun bila mempergunakan asas peradilan yang cepat sederhana sebagaimana diatur dalam KUHAP ini menjadi cara yang efektif dan efisien dalam penuntasan atas sebuah perkara pidana.

Contoh kasus kasus mantan pimpinan KPK Abraham Samad dan Bambang Wijayanto, Bibit Chandra serta dalam kasus penyidik KPK Novel Baswedan.

Namun di sisi lain, tegas Azmi, jika tidak diterapkan secara objektif hati-hati serta tanpa adanya peraturan pelaksanaan atau SOP yang jelas dari penjabaran kreteria demi kepentingan umum, ini dapat menimbulkan bias termasuk penyalahgunaan kewenangan.

Apalagi mengesampingkan perkara baru ada setelah penghentian penuntutan dinyatakan tidak sah oleh pengadilan, praktik seponering seperti ini bukan seabagai yang dimaksud dalam Pasal 35 UU Kejaksaan.

"Ke depan harus ada alasan hukum yang jelas dan kreteria parameter apa yang dimaksud kata 'demi kepentingan umum' karenanya harus didukung aturan teknis praktik. Di beberapa negara lain telah diatur kreteria seponering demi kepentingan umum ini," tukas Azmi. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA