Komandan Tim Advokasi GNPF-MUI Kapitra Ampera menjelaskan, unjuk rasa damai yang disebut dengan Aksi 505 itu dimulai dengan salat Jumat berjamaah di Masjid Istiqlal, dan dilanjutkan dengan long march menuju Gedung Mahkamah Agung.
"Aksi simpatik 505 diawali salat Jumat di Masjid Istiqlal. Setelah itu ke Mahkamah Agung menyampaikan pesan agar majelis hakim kasus penistaan agama tetap independen dan menghukum si Ahok dengan pasal penodaan agama," jelasnya kepada wartawan, Selasa (2/5).
Kapitra meminta agar MA mengawasi majelis hakim yang menangani kasus Ahok, agar dapat memberikan vonis hukuman secara independen.
"Kita hanya mengingatkan agar UU Kehakiman dilaksanakan, dan MA mengawasi hakim agar independen. Kita minta majelis hakim menuntut si penista agama berdasar pasal penodaan agama, bukan penodaan golongan," ujarnya.
Diketahui, Aksi 505 yang bakal digelar GNPF-MUI juga akan diisi dengan doa bersama untuk tujuan keselamatan NKRI.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara sendiri akan membacakan vonis terhadap Ahok pada 9 Mei. Sebelumnya, gubernur DKI Jakarta itu Ahok dituntut telah melanggar Pasal 156 KUHP dengan jeratan satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
[wah]
BERITA TERKAIT: