Termasuk, dugaan keterlibatan mantan Wakil Ketua DPR sekaligus mantan anggota Dewan Pembina Partai Golkar, Priyo Budi Santoso dan mantan Dirjen Bimas Islam, Nasarudin Umar.
Dugaan keterlibatan Priyo dan Nasarudin sempat mencuat dalam persidangan mantan anggota Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetya. Dalam vonis keduanya hakim menyebut pembagian fee diatur Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq telah direalisasikan.
Fee tersebut mengalir ke Priyo Budi sebesar 1 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer 2011 dan 3,5 persen dari nilai proyek pengadaan Alquran. Adapun Fahd A Rafiq telah ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu.
Jurubicara KPK Febri Diansyah menegaskan, pihaknya tidak menutup mata mengenai sejumlah fakta dalam persidangan Zulkarnaen dan Dendy.
Menurut Febri, fakta-fakta itu perlu didalami lebih lanjut dengan menghadirkan saksi-saksi yang relevan untuk dimintai keterangan.
"Saksi yang relevan akan kita panggil dan lakukan pemeriksaan karena butuh konstruksi perkara yang kuat sebelum kemudian kasus (Fahd) ini dibawa ke persidangan," terang Febri saat dikonfirmasi, Selasa (2/5).
Nama Priyo Budi Santoso tidak hanya muncul saat hakim membacakan vonis terhadap Zulkarnaen dan Dendy. Dalam tuntutan Jaksa KPK terhadap dua terdakwa tersebut di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada 6 Mei 2013 lalu, nama Priyo juga muncul.
Dalam uraian unsur-unsur pidana, jaksa Kemas Abdul Roni mengatakan bahwa penentuan pembagian presentase dari fee proyek penggandaan Al Quran tahun 2011, 2012, dan proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kemenag sesuai arahan dari terdakwa Zulkarnaen Djabar. Kemudian, dalam pembagian fee proyek tersebut, Priyo Budi Santoso dikatakan mendapat jatah.
[ian]
BERITA TERKAIT: