KPK juga mengharapkan kesadaran dari pihak kuasa hukum maupun keluarga politikus Partai Hanura itu untuk mengantarkan Miryam langsung ke gedung KPK. Miryam yang tadinya berstatus saksi dalam kasus korupsi proyek E-KTP berubah menjadi tersangka karena diduga bersaksi palsu dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Itu akan lebih baik bagi tersangka juga proses hukum," ujar jurubicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Jumat (28/3).
Febri jelaskan, hingga kini pencarian terhadap Miryam masih dilakukan di dalam negeri. Miryam diduga kuat masih di Indonesia. Pihak kuasa hukumnya juga mengatakan demikian.
"Pihak Polri juga mengatakan pencarian sudah berjalan dan sudah menginstruksikan ke bawah. Kami berharap ini bisa efektif untuk menangkap tersangka Miryam," tambahnya.
KPK menganggap penting Miryam karena dia terkait secara langsung dengan kasus korupsi E-KTP yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor.
KPK juga masih melakukan pemeriksaan secara intensif atas tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk melihat kemungkinan perkembangan perkara.
"Saat ini kami lakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka AA untuk melihat kemungkinan perkembangan perkara, apakah ada pihak lain yang juga terlibat," jelas Febri.
[ald]
BERITA TERKAIT: