Tersangka kasus suap proyek pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer MTS di Kementerian Agama itu akan ditahan selama dua puluh hari di Rutan (rumah tahanan) Guntur, Jakarta Selatan.
"Kami melakukan penahanan terhadap tersangka FEF terkait kasus suap di dua proyek Kementerian Agama dan penahanan dua puluh hari ke depan di Rutan Guntur," jelas jurubicara KPK, Febri Diansyah, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat sore (28/4).
Febri menegaskan bahwa penahanan atas Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) itu telah memenuhi pasal 21 KUHP karena telah ada cukup bukti-bukti yang mendukung.
"Terkait kecukupan bukti untuk melakukan penahanan, kita tahu dua orang yang sudah berkekuatan hukum tetap dan beberapa persidangan juga cukup kuat untuk mengonfirmasi dugaan korupsi yang juga dilakukan FEF," imbuhnya.
Fadh El Fouz menjadi tersangka ketiga pada kasus suap pengadaan Al Quran dan Laboratorium Komputer di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Pengadilan Tipikor sebelumnya telah menjatuhkan vonis kepada dua terdakwa, yaitu anggota Komisi VIII DPR 2009-2014, Zulkarnaen Djabar, dan anaknya, Dendy Prasetya Zuljarnaen.
Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan saksi untuk Fadh. Namun, dua saksi belum memenuhi panggilan KPK hingga saat ini.
KPK tidak asing dengan Fahd. Dia pernah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin karena terbukti bersalah dalam kasus suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID). Dia divonis 2,5 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor pada 11 Desember 2012, dan bebas bersyarat pada 23 Agustus 2014.
[ald]
BERITA TERKAIT: