Kepada penyidik, Syaefullah mengaku ada pekerjaan lain yang tidak dapat ditinggalkan, bertepatan dengan jadwal pemeriksaan tersebut.
"Benar. Surat panggilan sudah dilayangkan sejak 19 April 2017 untuk pemeriksaan besok (Kamis). Tapi, beliau ada tugas," kata Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, Komisaris Besar Erwanto Kurniadi, Rabu (26/4).
Erwanto tidak mempersoalkan pembatalan pemeriksan kasus dugaan korupsi proyek di Dinas Kebersihan DKI Jakarta tahun anggaran 2014 tersebut.
Pasalnya, pihak Bareskrim telah menjadwal ulang (reschedule) terkait agenda pemeriksaan Saefullah. Rencananya, mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu akan diperiksa tanggal 9 Mei mendatang.
"Kita sudah reschedule ya, tanggal 9 Mei," papar mantan Kasubdit V Dit Tipikor Bareskrim tersebut.
Jika hadir dalam pemeriksaan, Syaefullah akan diperiksa di Subdit II Dittipikor di bawah pimpinan Komisaris Besar Sigit Widodo.
Untuk perkara ini, penyidik juga sudah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Yang artinya sudah ditemukan adanya tindak pidana. Hanya saja, belum ada penetapan tersangka. Sedangkan, terkait dugaan kerugian negara masih dihitung pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Sudah (naik sidik). Untuk kerugian negara sedang dihitung bersama BPK," demikian Erwanto.
[zul]
BERITA TERKAIT: