Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Untuk Kasus ESDM

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 26 April 2017, 16:34 WIB
Penyidik KPK Periksa 4 Saksi Untuk Kasus ESDM
Ilustrasi/Net
rmol news logo Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat orang saksi kasus korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat, dan perawatan gedung kantor Setjen Kementerian ESDM, hari ini (Rabu, 26/4).

Empat saksi yakni Direktur CV Sinergi Gemilang Teuku Bahagia alias Johan; Manajer Teknik Gedung Plaza Centris PT PP Dirganeka Haryono; PNS Kementerian ESDM Erik Zulkarnaen; dan staf Subbag Kepegawaian Biro Kepegawaian dan Organisasi Setjen Kementerian ESDM Janih.

"Benar, hari ini ada empat orang yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sri Utami (SU)," ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/4).

Jumat (21/4) lalu, KPK menetapkan mantan Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara (PPBMN) Kementerian ESDM Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sejumlah kegiatan fiktif di Kementerian ESDM pada 2012.

Saat itu, Sri Utami merupakan koordinator kegiatan pada satuan kerja Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.

Febri menegaskan, kemungkinan akan ada tersangka lain yang diperiksi baik dari Kementerian ESDM maupun pihak swasta.

"Kami belum bisa mengungkapkan saksi-saksi yang akan diperiksa terkait dalam penyidikan kasus ini nantinya," tambahnya.

Korupsi yang merugikan uang negara hingga Rp 11 miliiar itu juga melibatkan mantan Menteri ESDM Jero Wacik dan mantan Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karno. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Jero Wacik divonis delapan tahun ditambah denda Rp 300 juta dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar subsider dua tahun kurungan.

Sementara, Waryono Karno berdasarkan putusan terakhir di tingkat Pengadilan Tinggi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta serta uang pengganti Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Nama SU sendiri disebut dan menjadi fakta persidangan sehingga perlu ditindaklanjuti lebih jauh," pungkas Febri.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA