KKP Gandeng Interpol Tangkap Kapal Tanpa Izin Di Anambas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 22 April 2017, 18:06 WIB
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menjalin kerja sama dengan kepolisian internasional (interpol) untuk melakukan penangkapan kapal asing yang beberapa waktu lalu memasuki perairan Anambas, Kepulauan Riau tanpa izin.

"Jadi kita berharap untuk kapal yang besar ini, kita bisa minta bantuan Interpol bantu kita untuk menangkap kapal tersebut. Kapal ini bukan kapal ikan tapi kapal yang bekerja mengambil BMKT (Benda Muatan Kapal yang Tenggelam)," jelas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam keterangannya, Sabtu (22/4).

Dia mengatakan bahwa kapal tersebut terbukti masuk di zona teritori Indonesia karena personil TNI AL lebih dulu mengamankan seluruh anak buah kapal (ABK) di Tarempa dan Jemaja, Riau.

"Total ABK yang ditemukan saat penyelidikan berjumlah 20 orang. Terdiri 16 China, tiga India dan satu Malaysia," ujar Susi.

Dengan kerja sama tersebut, diharapkan langkah penyelidikan dan penangkapan kapal tersebut bisa segera dilakukan. Sebagai salah satu bukti keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum di wilayah laut Indonesia. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA