"Saya mau tantang penyebutan nama saya di dalam persidangan. Buka rekamannya," kata anggota Komisi III Masinton Pasaribu usai menghadiri diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (22/4).
Hal itu disampaikannya karena dalam sidang kasus korupsi e-KTP, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut bahwa Miryam pernah diintimidasi oleh enam anggota dewan. Mereka adalah Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin, Desmond J. Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding, dan satu lagi anggota DPR yang Miryam tidak ingat namanya.
Masinton menilai, apa yang dikatakan Novel merupakan suatu kebohongan. Jika KPK berani membuka cuplikan rekaman video percakapan BAP yang telah menyebut namanya itu maka hak angket tidak perlu digulirkan.
"Bener ada tidak, tidak usah pakai angket, saya tantang buka. Siapa yang berbohong, KPK sedang mengkriminalisasi saya atau saya yang menekan Miryam. Bagian sequel kecil. Kalau cuma tiga detik ya tiga detik," jelasnya.
Politisi PDI Perjuangan tersebut tidak setuju dengan pendapat sebagian pihak yang mengatakan bahwa hak angket yang diajukan DPR kepada KPK sarat kepentingan. Dan akan menghambat proses penegakan hukum kasus korupsi e-KTP.
"Itu KPK lebay, KPK sedang melakukan politik koruptorisasi. Setiap orang yang menentang KPK dianggap pro koruptor. Kalau saya korup tangkap, jangan menuduh menekan-nekan, menghambat penyidikan. Itu tidak benar," tegas Masinton.
[wah]
BERITA TERKAIT: