KPK Ditantang Buka Rekaman BAP Miryam

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 22 April 2017, 17:14 WIB
KPK Ditantang Buka Rekaman BAP Miryam
Net
rmol news logo Komisi III DPR RI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuka rekaman video proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap saksi kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP Miryam S. Haryani.

"Saya mau tantang penyebutan nama saya di dalam persidangan. Buka rekamannya," kata anggota Komisi III Masinton Pasaribu usai menghadiri diskusi di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (22/4).

Hal itu disampaikannya karena dalam sidang kasus korupsi e-KTP, penyidik KPK Novel Baswedan menyebut bahwa Miryam pernah diintimidasi oleh enam anggota dewan. Mereka adalah Bambang Soesatyo, Azis Syamsudin, Desmond J. Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding, dan satu lagi anggota DPR yang Miryam tidak ingat namanya.

Masinton menilai, apa yang dikatakan Novel merupakan suatu kebohongan. Jika KPK berani membuka cuplikan rekaman video percakapan BAP yang telah menyebut namanya itu maka hak angket tidak perlu digulirkan.

"Bener ada tidak, tidak usah pakai angket, saya tantang buka. Siapa yang berbohong, KPK sedang mengkriminalisasi saya atau saya yang menekan Miryam. Bagian sequel kecil. Kalau cuma tiga detik ya tiga detik," jelasnya.

Politisi PDI Perjuangan tersebut tidak setuju dengan pendapat sebagian pihak yang mengatakan bahwa hak angket yang diajukan DPR kepada KPK sarat kepentingan. Dan akan menghambat proses penegakan hukum kasus korupsi e-KTP.

"Itu KPK lebay, KPK sedang melakukan politik koruptorisasi. Setiap orang yang menentang KPK dianggap pro koruptor. Kalau saya korup tangkap, jangan menuduh menekan-nekan, menghambat penyidikan. Itu tidak benar," tegas Masinton. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA