KPK Cuma Diawasi, Bukan Dilemahkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 22 April 2017, 15:04 WIB
KPK Cuma Diawasi, Bukan Dilemahkan
Masinton Pasaribu/net
rmol news logo Hak angket yang diarahkan DPR RI kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan bertujuan untuk menghambat penuntasan kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP.

Kalangan Komisi III DPR RI memang sedang menggalang kekuatan parlemen untuk menggunakan hak angket. Tujuannya, membuka rekaman pemeriksaan terhadap Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Miryam S. Haryani, oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan, apa yang dilakukan komisinya adalah dalam rangka pengawasan terhadap lembaga penegak hukum.

"Kalau berangkat dari kecurigaan, itu menjadi aneh. Tidak ada satu institusi pun yang tidak boleh diawasi," tegas Masinton kepada wartawan di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (22/4).

Masinton ingatkan, UU 30/2002 tentang KPK mewajibkan komisi itu untuk memberi laporan pertanggung jawaban ke DPR, Presiden, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kalau pengawasannya kendor kepada KPK, lantas siapa lagi​ yang mengawasi kinerja lembaga dengan kewenangan besar itu?" ujar politisi PDI Perjuangan ini.

"Jadi, jangan alergi dengan pengawasan. Jangan bilang kalau KPK diawasi sudah pasti melemahkan, menghambat proses penyidikan. Itu paradigma yang keliru. Pengawasan harus lebih kuat," tambahnya. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA