Dwi merupakan tersangka‎ kasus penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out tahun 2016 dan visa dengan metode calling visa tahun 2013 hingga 2016 untuk WNI di Malaysia.
Dia diduga menerima suap mencapai Rp1 miliar ketika menjabat Atase Imigrasi KBRI Kuala Lumpur, Malaysia terkait dengan pembuatan paspor dan calling visa di KBRI Kuala Lumpur.
Dwi bakal menjalankan masa tahanan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK cabang Guntur.
"Penahanan biasa, 20 hari di Guntur. Sebelum ditahan klien saya sudah pernah diperiksa. Pemeriksaan ketiga kalinya ini, lalu ditahan," ujar Kuasa hukum Dwi Widodo, Yans Jailani, usai mendampingi kliennya pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/4).
Saat disinggung mengenai pemeriksaan Dwi sebelumnya, Jailani menjelaskan kliennya mengakui telah menerima kelebihan uang dari biaya penerbitan parpor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, Juilani enggan memberi keterangan lebih jauh dengan alasan telah masuk dalam materi perkara.
"Kita tahu KPK punya alat bukti sendiri. Nanti mungkin akan disampaikan," ujar Jailani.
Atas perbuatannya, Dwi Widodo dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.
[zul]
BERITA TERKAIT: