Hakim Vonis Dahlan Iskan Penjara 2 Tahun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 21 April 2017, 15:42 WIB
Hakim Vonis Dahlan Iskan Penjara 2 Tahun
Dahlan Iskan/Net
rmol news logo Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan divonis hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas kasus korupsi penjualan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU).

Ketua Majelis Hakim, Tahsin menyatakan terdakwa Dahlan Iskan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yakni tindak korupsi bersama-sama, sebagaimana dalam dakwaan subsider.

"Sedangkan untuk dakwaan primer tidak terbukti secara meyakinkan," kata hakim Tahsin saat membacakan vonis dalam sidang di ruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, hari ini (Jumat, 21/4).

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni pidana penjara enam tahun dan denda Rp 750 juta subsider enam bulan penjara. Jaksa penuntut umum menyatakan Dahlan selaku direktur utama bersalah dalam kasus pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha.

Selain itu, jaksa mewajibkan membayar ganti rugi Rp 8,3 miliar kepada Dahlan Iskan dan PT Sempulur Adi Mandiri, dengan pembagian terdakwa sebesar Rp 4,1 miliar.

Jika tidak dibayar hingga ada keputusan hukum tetap (inkrah), diganti dengan penjara selama tiga tahun enam bulan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA