'Karena di dalam tuntutan JPU tanggal 20 April, secara tegas menyatakan dakwaan melanggar pasal 156a KUHP tidak terbukti. Tetapi JPU justru memilih untuk tetap menuntut Ahok dengan pasal dakwaan melanggar pasal 156 KUHP yang tidak ada hubungan dengan konteks Al Maidah 51," kritik koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (21/4) pagi.
Petrus menilai sikap JPU terlalu subyektif dalam menentukan tuntutannya terhadap Ahok. Karena pasal 156 KUHP hanya ditujukan pada tindakan seseorang yang menghina golongan atau suku-suku yang ada di Indonesia.
'Ini sebetulnya bagian dari dilema seorang JPU dan arogansi negara ketika atas nama negara berhadapan dengan pilihan untuk menuntut setiap orang yang didakwa dan diperhadapkan pada pilihan yang sulit," terangnya.
Ketika JPU membebaskan Ahok dari dakwaan pasal 156a KUHP seharusnya, kata Petrus, secara ksatria atas nama negara menyatakan membebaskan terdakwa Ahok dari dakwaan melanggar pasal 156 KUHP.
'Kita masih berharap majelis hakim dalam perkara Ahok secara jernih, obyektif dengan payung kemandirian badan peradilan dapat menjaga prinsip kebebasan hakim,' pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: