Hal itu disampaikan Teguh usai mendengarkan pembacaan tuntutan satu tahun penjara terhadap Ahok.
"Kami minta JPU membatalkan tuntutannya. Karena beberapa saksi menyampaikan keterangan yang cukup fatal. Keterangan saksi ahli seharusnya membuat fakta jadi lebih terang. Lalu, harus adil," ucap Teguh di Auditorium Kementerian Pertanian, Kamis (20/4).
Menurutnya, jika mengacu pada fakta persidangan, Ahok seharusnya dituntut bebas. Pertimbangannya, dalam persidangan yang sudah berlangsung 19 kali itu tidak ada saksi fakta yang menyatakan Ahok menodai ulama dan agama. Khususnya, terkait kutipan surat Al Maidah ayat 51 yang diperkarakan.
Selain itu sejumlah pelapor Ahok juga dianggap tidak ada yang melihat langsung kejadian di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, 27 September 2016 lalu. Lokasi pidato Ahok yang mendudukkannya ke meja hijau.
"Tidak ada fakta persidangan yang mengarah ke Basuki untuk menghina atau memusuhi umat muslim," paparnya.
Sebelumnya, JPU menuntut Gubernur DKI non aktif itu satu tahun penjara dalam kasus dugaan penodaan agama.
Agenda selanjutnya, ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto menjadwalkan sidang pembacaan pembelaan (pledoi) oleh pihak kuasa hukum, Selasa (25/4) depan.
"Kita akan siapkan pledoi, untuk bebaskan Ahok dari tuntutan JPU," demikian Teguh.
[wid]
BERITA TERKAIT: