Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik (e-KTP), Dirjen Imigrasi baru mencekal dua terdakwa yakni Irman dan Sugiharto.
"Ya, kalau yang belum jadi tersangka, yang dicegah kayak lama kemarin. Belum ada lagi yang baru sekarang," kata Sompie saat dikonfirmasi, Senin (10/4).
Sompie tekankan pihaknya pasti akan mencegah atau tangkal (cekal) seseorang jika penyidik KPK meminta.
"Kalau kasus di KPK silakan langsung tanya ke penyidik. Itu pasti tepat. Yang pasti, yang baru (dicegah) itu belum ada," jelasnya.
Sejak tadi pagi beredar rumor bahwa Setya Novanto dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan KPK.
Nama Novanto menjadi bulan-bulanan setelah jaksa penuntut umum KPK membacakan surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwan dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri itu, Novanto disebut sebagai pihak yang turut bersama-sama dua terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan E-KTP sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Dalam surat dakwaan itu juga tercatat, Novanto ikut kebagian uang dari proyek pengadaan E-KTP sebesar 11 persen atau sejumlah Rp 547.200 miliar.
[ald]
BERITA TERKAIT: