Agus Martowardojo Turut Andil Dalam Pencairan Anggaran E-KTP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 April 2017, 17:32 WIB
Agus Martowardojo Turut Andil Dalam Pencairan Anggaran E-KTP
Net
rmol news logo Mantan Menteri Keuangan Agus Martowardojo memiliki andil dalam meloloskan proses skema anggaran tahun jamak atau multiyears dalam proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri.

Direktur Keuangan Ditjen Anggaran Kemenkeu Sambas Maulana menjelaskan, awalnya skema anggaran untuk proyek e-KTP bukan multiyears melainkan dilaksanakan per tahun. Namun, saat Agus Martowardojo menjabat menteri, skema multiyears dalam proyek e-KTP disetujui. Padahal, skema itu sempat ditolak oleh Sri Mulyani, menteri sebelumnya.

"Istilah anggaran multiyears awalnya ditolak Kemenkeu karena APBN ini disusun per satu anggaran (satu tahun), jadi tidak memungkinkan dilakukan dengan anggaran multiyears. Artinya jika dana itu tidak habis maka kembali lagi ke negara, dan tidak boleh digunakan untuk kontrak (e-KTP) sebelumnya," jelas Sambas saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/4).

Lebih lanjut, Sambas menjelaskan, perubahan skema anggaran dalam proyek tersebut lantaran adanya sekitar 12 pekerjaan di dalam proyek belum terlaksana dengan baik. Namun, yang pasti perubahan skema itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/2011. Di sana disebutkan perpanjangan kontrak multiyears semua sudah terpenuhi.

PMK 194/2011 yang dikeluarkan Agus Martowardjojo itu membatalkan PMK sebelumnya yakni PMK Nomor 56/2010 yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani saat memimpin Kementerian Keuangan. Dalam PMK 56/2010, anggaran multiyears harus disetujui oleh menkeu, namun dalam PMK 194/2011 anggaran bisa dicairkan dengan hanya ditandatangani oleh dirjen anggaran.

"Kontrak multiyears ini semua sudah terpenuhi karena sudah diaudit oleh BPKP, dan juga perpres yang mengatur tentang waktu penyelesaian di bulan desember 2012 sudah berubah menjadi sampai desember 2013. Dan ada pernyataan kesiapan tanggung jawab pekerjaan dari kuasa pengguna anggaran," ujar Sambas.

Menurutnya, sesuai PMK 194/2011 penambahan waktu sampai 2013 itu bisa terjadi jika ada keadaan Kahar dan Non Kahar. Keadaan Kahar yakni keadaan yang tidak bisa diprediksi karena bencana alam dan sebagainya. Sedangkan Non Kahar karena ada pekerjaan baru, salah satunya karena pekerjaan itu tidak terlaksana tepat waktu atau terlambat. Sementara, terkait e-KTP ini terjadi karena ada keadaan Non Kahar.

"Karena saat itu banyak sekali sanggahan-sanggahan dari proses lelang karena dari pihak ketiga yang tidak puas, ini kan tidak bisa diprediksi sebelumnya," ungkap Sambas

Sebagaimana diketahui, dalam keterangan Muhammad Nazaruddin di Komisi Pemberamntasan Korupsi (KPK), Agus disebut beberapa kali bertemu mantan Ketum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mengenai anggaran multiyears proyek e-KTP yang ditolak Menkeu Sri Mulyani. Pertemuan pertama di Restoran Jepang EBY di Hotel Ritz Carlton, dan kedua digelar di Crown Hotel, Jakarta. Menariknya dalam pertemuan pertama juga membahas soal metode multiyears proyek e-KTP dan proyek Hambalang.
‎
"Pada pertemuan tersebut dihadiri Anas Urbaningrum, saya, Mulyadi, Agus Martowardojo dan Sekretaris Jenderal Kemenkeu. Pertemuan tersebut membicarakan mengenai multiyears untuk proyek e-KTP dan Hambalang," jelas petikan BAP Nazaruddin.

‎Dalam pertemuan kedua, bertepatan juga dengan acara internal Partai Demokrat, kala itu Agus menjadi salah satu pembicara yang diundang. Pembicaraan mengenai multiyears proyek e-KTP ini dibahas sebelum Agus menjadi narasumber. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA