Mantan Dirjen Dukcapil Keberatan Soal Pertemuan Di Rumah Andi Narogong

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 10 April 2017, 16:48 WIB
Mantan Dirjen Dukcapil Keberatan Soal Pertemuan Di Rumah Andi Narogong
Net
rmol news logo Terdakwa kasus korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP) Irman merasa keberatan dengan pengakuan Dedi Priyono yang merupakan kakak dari pengusaha Andi Narogong.

Menurut mantan dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri tersebut, tidak mungkin pemenang tender proyek pengadaan e-KTP mendatangi pihak yang ingin menjadi sub kontaktor dalam proyek tersebut.

"Tadi pertemuan di Kemang Pratama tujuannya untuk mendapatkan subkon. Biasanya yang ingin dapatkan subkon mendatangi pemenang, ini yang terjadi bukan. Karena yang menang PNRI (Percetakan Negara RI) harusnya semua yang dapat subkon mendatangi PNRI," jelas Irman di Pengadilan Tipikor Jakarta (Senin, 10/4).

Awalnya, Hakim Jhon Halasan Butar-butar menanyakan terkait adanya pertemuan di kediaman Andi di kawasan Kemang Pratama, Bekasi. Pertemuan yang dihadiri Drajat Wisnu Setyawan selaku ketua panitia pengadaan Ditjen Dukcapil Kemendagri untuk membantu Andi Narogong dalam penyusunan dokumen lelang, sehingga dapat dipastikan lolos verifikasi.

Meski demikian, Dedi mengaku lupa tujuan dari pertemuan tersebut, dirinya hanya mengingat sebuah nama yakni Drajat. Diketahui, Drajat merupakan pihak yang diminta terdakwa Sugiharto untuk membantu Andi dalam menyusun dokumen lelang untuk memenangkan salah satu dari tiga konsorsium yang dibawa Andi Narogong. Yakni konsorsium PNRI, konsorsium Astragraphia, dan konsorsium Mukarabi Sejahtera.

Meski demikian, kepentingan pertemuan dengan Andi hanya untuk meminta agar adiknya bisa ikut serta sebagai subkon dalam proyek pengadaan e-KTP.

"Saya rasa kenyataannya begitu pak (Andi minta Subkon)," jawab Dedi.

Pertemuan Drajat di rumah Andi sempat disinggung dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Drajat bersama dengan Husni Fahmi mendatangi rumah Andi di Kemang Pratama akhir Maret 2011. Di rumah itu juga Andi menyusun dokumen penawaran dan dokumen teknis oleh konsorsium PNRI, Mukarabi Sejahtera, Astragraphia.  

Mereka menjelaskan kembali mengenai KAK dalam proses pelelangan pengadaan e-KTP dan memberikan kisi-kisi evaluasi administrasi dan teknis yang akan dilakukan panitia lelang termasuk rencana perubahan dokumen pemilihan. Pada kesempatan itu, Drajat menerima USD 1 juta dari Andi untuk diberikan ke Sugiharto. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA