Kedelapan saksi tersebut terdiri dari pejabat di Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian Luar Negeri, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP), dan pihak swasta.
"Pada persidangan e-KTP kedelapan, kami akan hadirkan setidaknya delapan orang saksi," kata Jurubicara KPK Febri Diansyah, Minggu (9/4).
Informasi dari Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, delapan nama saksi yang akan dimintai keterangan adalah, Sambas Maulana (pejabat Kementerian Keuangan); Wirawan Tanzil (Presiden Direktur PT Avidisc Crestec Interindo); Meidy Layooari (Asisten Chief Engineer BPPT); Setiya Budi Arijanta (Direktur di LKPP); F.X. Garmaya Sabarling (PNS Dirjen Dukcapil Kemendagri); Berman Jandry S Hutasoit (Manager di PT Hewlett Packard Indonesia); Dedi Prijono (wiraswasta); dan Kristian Ibrahim Moekmin (PNS di Kementerian Luar Negeri).
Jelas Febri, JPU KPK pada persidangan ini akan fokus pada proses pengadaan proyek e-KTP yang menelan anggaran R5,9 triliun. Pasalnya, diduga ada penyimpangan yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun dalam proyek ini.
[rus]
BERITA TERKAIT: