Anas Berulang Kali Disudutkan Nazaruddin

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 06 April 2017, 17:34 WIB
Anas Berulang Kali Disudutkan Nazaruddin
Anas Urbaningrum/Net
rmol news logo Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum membantah terlibat dalam pusaran korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Terlebih, tudingan keterlibatannya dalam proyek kartu identitas elektronik itu dilayangkan mantan koleganya di partai Muhammad Nazaruddin.

Menurut Anas, pernyataan mantan bendahara umum Demokrat tersebut merupakan kesaksian yang mengada-ngada. Bahkan, dia menilai pernyataan miring Nazaruddin terhadapnya terkesan seperti pesanan untuk kepentingan tertentu.

"Saudara saksi itu (Nazaruddin) memberikan info yang tidak berdasarkan fakta alias fiksi alias fitnah. Dan ini bukan pertama kali, ini berkali-kali," jelas Anas saat bersaksi di persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (6/4).

Lebih lanjut, dia mengakui bahwa kesaksian Nazaruddin telah menyudutkan lantaran menyebutnya sebagai pihak yang paling berperan dalam proyek e-KTP. Terlebih, dari kicauan Nazaruddin, mantan ketua fraksi Demokrat itu mendapat vonis delapan tahun penjara dari kasus proyek Hambalang, proyek-proyek di Ditjen Pendidikan Tinggi Kemendiknas, dan proyek lain yang dibiayai APBN yang dikerjakan Grup Permai.

Seperti keterangan Nazaruddin di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut Anas menerima mobil mewah Toyota Harrier dari Teguh Bagus dari Adhi Karya atas proyek Hambalang. Namun dipersidangan terungkap beberapa anak buah Nazar diancam dan dipaksa untuk memberikan keterangan yang sesuai dengan kemauan Nazar. Di persidangan itu juga tidak bisa dibuktikan dirinya menerima mobil Harrier dari Adhi Karya terkait proyek Hambalang.

"Dan ini bukan pertama kali, sudah berulang dilakukan. Di persidangan kemarin muka saya seperti dikencingi. Mohon maaf, saya baca BAP Nazaruddin banyak inkonsistensi," tegas Anas.

Dalam persidangan sebelumnya, Nazaruddin mengatakan pernah ada dana sebesar USD 400 ribu untuk mantan Wakil Ketua Komisi II Khatibul Umam Wiranu demi proses pemenangan ketua umum GP Anshor pada 2010 lalu. Uang dari pemberian Andi Narogong kepada Anas Urbaningrum dengan jumlah USD 500 ribu. Sisa USD 100 ribu diberikan kepada Jafar Hafsah, mantan ketua Fraksi Demokrat.

"Mas Anas bilang bantu 100 ribu dolar, dari uang itulah 100 ribu dolar dikasihkan ke Pak Jafar Hafsah ini. Terus ada juga dulu pak Khatibul Umam, dia mau maju jadi ketum GP Anshor dulu. Dimintakan Mas Anas bantu 400 ribu dolar," kata Nazar. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA