Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pengembangan kasus tersebut merupakan hal lain yang dilakukan penyidik. Proses pengembangan bakal menjadi sebuah peringatan kepada sejumlah saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum dalam persidangan agar memberikan keterangan sebenar-benarnya.
"Itu juga salah satu poin, dan kita juga akan mengembangkan perkara terkait hal itu. Kalau memang ada upaya pihak-pihak lain untuk mengubah keterangan saksi segera koordinasikan dengan KPK. KPK dapat mengambil langkah hukum berikutnya terkait hal itu, termasuk kemungkinan perlindungan terhadap para saksi," jelas di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, (Rabu, 5/3).
Febri mengatakan, akan ada konsekuensi hukum bagi saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP. Itu juga berlaku bagi mereka yang berupaya mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar.
Untuk itu, saksi yang dipanggil jaksa diharapkan dapat bekerja sama dengan KPK dalam menuntasan kasus yang merugikan uang negara Rp 2,3 triliun tersebut.
"Kita sudah mengetahui siapa saja yang mengakui telah menerima uang dan mengembalikan kepada KPK," kata Febri.
Sebelumnya, penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap pengacara Elza Syarif sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Munculnya nama pengacara M. Nazaruddin itu lantaran disebut-sebut sebagai pihak yang ditemui saksi Miryam S. Haryani sebelum memberikan kesaksian di persidangan kasus e-KTP pada 30 Maret lalu.
Miryam yang merupakan mantan anggota Komisi II DPR RI mengaku pernah bertemu dengan Elza Syarif. Menurutnya, pertemuan hanya memenuhi permintaan Elza untuk meminjam uang. Namun bukan hanya sekali, setelah sidang kedua kasus e-KTP, Miryam kembali bertemu dengan Elza.
Saat itu, Miryam beralasan bahwa Elza menyodorkan surat kabar yang memberitakan kesaksian mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini di persidangan sebelumnya.
"Yani sudah baca (koran) Kompas, Kompas mana terus saya baca dulu, terus sudah tidak baca-baca lagi. Saya tidak baca detail. Ditunjukkan baca Kompas ada komentarnya Bu Diah mengenai e-KTP," jelas Miryam menirukan ucapan Elza.
Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-butar tidak mempercayai keterangan yang dibeberkan Miryam mengenai beberapa pertemuan dengan pengacara. Dia menilai sangat janggal jika pertemuan dilakukan hanya sebatas membahas pemberitaan mengenai e-KTP di media massa. Menurut Jhon ada pembicaraan lain dalam pertemuan tersebut.
"Ini aneh sekali, masak datang jauh-jauh cuma gitu saja. Saya ingatkan lagi saudara saksi bicara yang benar. Anda sudah disumpah, jawab yang benar," tegas Jhon.
[wah]
BERITA TERKAIT: