KPK Ingatkan Konsekuensi Hukum Dari Mempengaruhi Saksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 04 April 2017, 18:20 WIB
KPK Ingatkan Konsekuensi Hukum Dari Mempengaruhi Saksi
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan konsekuensi hukum terkait upaya mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan tidak benar.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya telah mengetahui ada upaya-upaya pihak lain dalam mempengaruhi keterangan saksi dalam kasus korupsi proyek pengadaan kartu identitas elektronik (e-KTP) di persidangan Pengadilan Tipikor. Menurutnya, hal itu juga sebagai peringatan kepada saksi yang dipanggil di persidangan untuk bisa bekerja sama dengan KPK

"Kalau memang ada upaya pihak-pihak lain untuk mengubah keterangan saksi segera koordinasikan dengan KPK. KPK dapat mengambil langkah hukum berikutnya terkait hal itu, termasuk kemungkinan perlindungan terhadap para saksi," jelas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Rasuna Persada, Jakarta (Selasa, 4/4).

Dia menambahkan, meskipun para saksi memberikan keterangan palsu, pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang didapat dari proses penyidikan kasus selama dua tahun terakhir. Untuk itu, diharapkan saksi yang dipanggil jaksa bekerjasama dengan KPK dalam penuntasan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

"Kita sudah mengetahui siapa saja yang mengakui telah menerima uang dan mengembalikan kepada KPK dalam proses pemeriksaan sebelumnya," beber Febri.

Diketahui, dalam perjalanan sidang perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP, beberapa saksi yang dihadirkan acapkali memberikan keterangan berbelit-belit. Seperti mantan Wakil Ketua Komisi III DPR Khotibul Umam Wiranu yang mengaku tidak sadar dalam memberikan keterangan saat diperiksa penyidik KPK. Padahal, dalam Berita Acara Pemeriksaan, Khotibul secara jelas membeberkan kronologi penerimaan uang sebesar USD 100 ribu dari Chairuman Harahap.

Di BAP, Khotibul juga menjelaskan bahwa sebelum menerima uang yang dimasukkan ke dalam goodie bag, dirinya menyinggung Chairuman untuk membagi rezeki jika ingin menang di Pilkada Sumut pada 2012 lalu. Meski demikian, saat persidangan, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu membantah telah menerima uang dari Chairuman. Menurut Khotibul, keterangan yang diberikan saat pemeriksaan adalah kehilafan lantaran kelelahan setelah bepergian dari luar negeri.

Selain Khotibul, mantan anggota Komisi II DPR Miryam S. Haryani juga diketahui pernah didatangi rekan kerjanya sebelum memberikan keterangan di persidangan. Hal ini dibeberkan penyidik KPK Novel Baswedan saat dihadirkan sebagai saksi perkara korupsi proyek e-KTP beberapa waktu lalu.

Menurut Novel, berdasarkan pengakuan Miryam, terdapat beberapa anggota dewan yang mengancam Miryam diantaranya Bambang Soesatyo, Aziz Syamsudin, Desmond J. Mahesa, Masinton Pasaribu, Syarifudin Suding. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA