Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihaknya baru menerima laporan dari Afnan terkait insiden yang terjadi saat sidang paripurna DPD siang tadi.
"Laporannya dengan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan, dan laporan juga telah diterima," terang Argo, Senin (3/4).
Dalam laporan itu, disebut dua orang terkapor yaitu Benny Ramdhani dan Jelis julkarson Hehi. Afnan mengaku terluka di bagian kepala.
"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, sekarang masih diperiksa," ujarnya.
Seperti diketahui, senator asal Yogyakarta, Afnan Hadikusumo diduga menjadi korban tindakan sewenang-wenang oknum anggota DPD RI lainnya dalam kericuhan yang terjadi di sidang paripurna DPD di komplek parlemen, Jakarta (Senin, 3/4).
Afnan diduga dibanting oleh oknum anggota DPD dalam sidang paripurna.
Saat ini pelapor tengah memberikan keterangan terkait Berita Acara Perkara (BAP) kasus yang dilaporkannya.[wid]
BERITA TERKAIT: