Ditangkap Di Bandara, Pejabat PT PAL Langsung Ditahan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Senin, 03 April 2017, 20:25 WIB
Ditangkap Di Bandara, Pejabat PT PAL Langsung Ditahan
Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menangkap Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (3/4).

Saiful yang juga menyandang status tersangka kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Fillipina ditangkap saat baru pulang dari Korea Selatan. Setelah diamankan, Saiful digiring penyidik ke Gedung KPK untuk diperiksa.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan selama 1x24 jam, penyidik memutuskan untuk menahan Saiful. Penahanan untuk kepentingan penyidikan kasus yang juga menyeret Direktur Utama PT PAL Indonesia M. Firmasyah Arifin. Diketahui, Saiful yang merupakan satu dari empat tersangka sempat lolos dari operasi tangkap tangan KPK pada 30 Maret lalu.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan, dilakukan masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan di Rutan Mapolres Jakarta‎ Pusat," ujarnya di Gedung KPK, Jalan Rasuan Persada, Jakarta, Senin (3/4).

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat tersangka terkait penerimaan fee agency dari hasil penjualan dua unit kapal perang berjenis SSV kepada Fillipina. Yakni, Dirut PT PAL Indonesia M. Firmasyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan GM Treasury PT PAL Arief Cahyana serta satu perantara suap dari Agency Ash‎anty Sales Inc. Agus Nugroho.

‎Atas perbuatannya, Agus Nugroho selaku perantara suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf (a) dan (b) atau Pasal 13 Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, tiga Pejabat PT PAL selaku penerima suap disangkakan melanggar‎ Pasal 12 huruf (a) dan (b) atau Pasal 11 UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA