Demikian dikatakan Guru Besar Hukum Pidana di Universitas Sumatera Utara, Todung Mulya Lubis di sela kunjungannya di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin (3/4).
Kehadiran Todung sebenarnya bukan untuk memberikan masukan terkait penuntasan kasus e-KTP, melainkan dukungan kepada KPK yang menolak revisi UU 30/2002 tentang lembaga antirasuah tersebut. Todung hadir bersama dengan Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko dan mantan anggota Pansel Pimpinan KPK, Betti Alisjahbana.
Menurutnya, revisi UU 30/2002 berpotensi melemahkan KPK. Sementara KPK masih sangat dibutuhkan untuk memberantas korupsi yang sudah menjangkit parah.
"Korupsi ini tak berhenti
kok, kita lihat banyak, anggota DPR, gubernur, walikota, bupati, dirjen yang ditangkap dan dihukum itu akan menghentikan laju korupsi, ternyata kan enggak juga. Malah kasus e-KTP ini membuktikan bahwa, korupsi ini betul betul multi sektoral, multi fraksi, multi partai," jelasnya.
Revisi UU KPK dirasanya kurang tepat. Apalagi mengingat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2016 hanya 37 poin dengan skala 0-100 poin.
Menurut Todung, KPK perlu mendapat dukungan moral.
"Kita akan memberikan dukungan moral ke KPK. Semua upaya melemahkan KPK harus dilawan. Dan KPK tak bisa melawan sendirian, KPK harus didukung semua masyarakat yang komit melawan korupsi," pungkasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: