Pejabat PT PAL yang dijerat KPK tersebut adalah M Firmansyah Arifin (Direktur Utama PT PAL Indonesia), Saiful Anwar (Direktur Keuangan PT PAL Indonesia), Arief Cahyana (GM Treasury PT PAL Indonesia), serta Agus Nugroho dari pihak swasta.
Ketika diminta pendapatnya terkait OTT tersebut, Fahri Hamzah awalnya malas untuk mengomentari. Sebab selama ini Fahri Hamzah dikenal sebagai tokoh yang kerap menyerang kinerja KPK. Bahkan dalam kasus korupsi E-KTP, dia menyerang Ketua KPK Agus Rahardjo. Fahri Hamzah menuding Agus Raharjo juga terlibat dalam proyek pengadaan E-KTP tersebut dan memintanya untuk mundur.
Untuk kasus OTT terhadap petinggi atau pegawai BUMN PT. PAL Indonesia (Persero), Fahri Hamzah yang tadinya menolak memberikan komentar, pada akhirnya angkat bicara. Dia merasa harus bicara karena tindakan KPK tersebut justru berdampak negatif terhadap BUMN secara keseluruhan.
"Sebenarnya saya males komentarin OTT KPK terhadap pertinggi PT PAL. Namun karena menyangkut reputasi industri nasional di kemudian hari, khususnya dampak yang ditimbulkan dari OTT itu kepada kinerja BUMN, saya merasa perlu mengkritisinya," tegas Fahri Hamzah saat berbincang-bincang dengan wartawan di Jakarta kemarin.
Saking kesalnya, Fahri Hamzah menyebut KPK berisi para 'penjahat' dan pihaknya melihat kalau OTT terhadap petinggi PT PAL Indonesia itu justru dapat menghancurkan reputasi perusahaan nasional yang bergerak dalam industri perkapalan.
Sebab dari informasi yang diperolehnya, Wakil Ketua KPK, Basariah Panjaitan mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang US$25 ribu yang diterima dari pajabat PT PAL Indonedia diduga cashback dari agency terkait pembelian dua kapal perang SSV dari Filipina.
Masih mengutip keterangan Basariah, dari nilai 4,75 persen itu, sebanyak 1,25 persen atau US$1.087 merupakan commitment fee yang akan diberikan AS Incorporation kepada pejabat PT PAL Indonesia.
"Harusnya yang begini (commitment fee), bukan urusan dan jangan diurusin KPK. Karena ini mekanisme dalam pasar dan BUMN sebagainya adalah aktor pasar. PT PAL itu orang dagang. Jadi kalau orang dapat fee, itu urusan dia di BUMN (internal perusahaan), jangan dijadikan isu negara. Kalau itu gratifikasi kan perlu waktu sebulan?" tambah Fahri lagi.
Jadi tegasnya apa yang dilakukan pejabat PT PAL Indonesia itu legal karena diputuskan berasama para direksi.
Fahri juga menegaskan kalau PT PAL bukan show room. Sebab perusahaan itu memproduksi kapal berdasarkan order. Dengan demikian commitment fee itu agennya yang ngatur. Dan kalau dia (pejabat PT PAL Indonesia) dikasih uang sebagai gratifikasi kan ada waktu sebulan.
"Jadi yang dirugikannya dimana? Fee itu itukan bukan duit negara," kata Fahri.
Lebih jauh dia mengatakan apa yang dilakukan PT PAL memproduksi kapal yang dipesan pihak Filipina menguntungkan secara nasional. Namun pejabatnya yang menerima fee di-OTT oleh KPK. Sementara banyak kasus korupsi yang jelas-jelas merugikan keuangan negara dan melibatkan penjabat yang bermuka malaikat, KPK justru tidak berbuat apa-apa.
"Ok, katakanlah disebut mereka terima uang yang dalam bahasa kerennya gratifikasi. Tapi apakah ada gratifikasi bagi non-pegawai negeri. Terus, kenapa kok mereka dikriminalisasi? Urusannya apa dengan pelanggaran UU atau kerugian negara?" tanya dia.
Dijelaskan Fahri, kalau pejabat BUMN seperti PT PAL Indonesia berhasil menjual hasil produksinya ke satu negara merupakan prestasi. Selain menguntungkan dan menambah pendapatan keuangan negara, juga tidak ada yang dirugikan, apalagi merugikan keuangan negara.
"Jadi kerugiannya dimana Pak KPK, itu juga bukan kolusi. Ini malah menguntungkan negara dan nggak ada yang rugi," tegasnya lagi.
Di sisi lain produk yang dibuat PT PAL Indonesia sejauh ini mampu bersaing dengan produk negara lain juga industri swasta dalam negeri. Tapi pejabat PT PAL Indonesia, ujarnya malah dituduh menerima suap.
Dia menegaskan kalau orang berhasil menjual produk karya anak bangsa (bukan sumberdaya alam) adalah pahlawan dan menguntungkan negara. Sementara itu kemampuan mereka menjual adalah prestasi, bukan kolusi. "Dan lagi pula, pegawai PT PAL kan bukan PNS atau pejabat negara. Mereka telah dipisahkan dari keuangan negara," demikian Fahri Hamzah.
[zul]
BERITA TERKAIT: