Saiful merupakan satu dari empat tersangka kasus dugaan suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) yang dibuat PT PAL Indonesia (Persero) ke Kementerian Pertahanan Filipina. Ia tidak ikut diamankan dalam operasi tangkap tangkap (OTT) pada Kamis (30/3) karena sedang berada di luar negeri.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, pihaknya telah mengetahui posisi Saiful di luar negeri. Untuk itu, KPK mengimbau agar Saiful bersikap kooperatif kepada KPK.
"Karena masih berada di luar negeri, kami minta supaya dalam hal ini kooperatif dan segera kembali ke Indonesia untuk didengar keterangannya," tegas Basaria dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/3).
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus kasus dugaan suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) yang dibuat PT PAL Indonesia (Persero) ke Kementerian Pertahanan Filipina.
Keempat tersangka tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT PAL Indonesia M. Firmansyah Arifin, General Manager (GM)Treasury PT PAL Arif Cahyana serta Saiful Anwar selaku Direktur Keuangan PT PAL. Kemudian agency dari AS Incorporation Agus Nugroho.
Atas perbuatannya Agus Nugroho selaku perantara suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 200w Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, terhadap tiga Pejabat PT PAL Indonesia selaku penerima suap disangkakan melanggar‎ Pasal 12 huruf a dan b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
[ian]
BERITA TERKAIT: