Lewat surat pemanggilan "Undangan untuk klarifikasi" itu, pihak PMJ akan mengajak keterangan langsung dari Sandi.
"Ya, benar. Ada agenda panggilan klarifikasi terhadap Sandiaga Uno, besok (Selasa) siang," ujar Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Senin (20/3) pagi.
Seperti diketahui, calon wakil gubernur DKI Jakarta nomor urut tiga itu, bersama rekan bisnisnya, Andreas Tjahyadi, dilaporkan Edward, Rabu (8/3) lalu.
Keduanya diduga melakukan penggelapan terkait penjualan sebidang tanah di Jalan Raya Curug, Tangerang Selatan, Banten, pada 2012 silam.
"Penggelapan tanah kurang lebih satu hektar di Jalan Raya Curug," kata kuasa hukum Edward, Fransiska Kumalawati Susilo, beberapa waktu lalu.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat PT Japirex yang dipimpin oleh Sandi dan Andreas, ingin menjual tanah seluas kira-kira 6.000 meter persegi di jalan Curug Raya KM 3.5, Tangerang Selatan.
Tepat di belakang tanah tersebut, terdapat lahan seluas 3 ribu meter persegi. Tanah yang diketahui merupakan titipan dari mendiang Happy Soeryadjaya kepada Djoni Hidayat. Sebagaimana diketahui, Djoni sendiri merupakan salah satu jajaran manajemen di PT Japirex.
Sedangkan, almarhumah Happy adalah istri pertama Edward selaku pelapor dalam kasus ini. Sementara Edward, merupakan anak dari William Soerjadjaja, pengusaha kondang pendiri PT Astra Internasional.
Singkat cerita, Sandi dan Andreas pun mengajak Djoni untuk ikut menjual tanahnya.
Akhir tahun 2012, seluruh properti itu pun laku terjual seharga Rp 12 miliar. Namun, sebagian uang hasil penjualan tersebut tidak mengalir ke keluarga almarhumah Happy Soerjadjaya.
Pihak pelapor, sudah berupaya menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan, sejak Januari 2016 lalu. Namun, tidak ada respon positif dari kedua pihak. Baik Andreas mau pun Sandi.
"Terakhir saya coba hubungi Sandi lewat Whatsapp tapi tidak dibalas. Kalau Andreas saya sudah lama tidak komunikasi," sesal Fransiska.
Puncaknya, Edward pun mengajukan laporan ke PMJ dengan nomor 1151/III/2017/PMJ/Dit.Reskrimum. Kedua terlapor, Sandi dan Andreas, dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Jika terbukti bersalah, Sandi dan Andreas terancam pidana penjara maksimal empat tahun. Atau denda paling banyak Rp 900 ribu.
Meski demikian, polisi masih akan melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Khususnya, setelah klarifikasi terhadap kedua terlapor.
[wid]
BERITA TERKAIT: