Perburuan kali ini dilakukan dengan mencermati setiap fakta persidangan Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Choel Mallarangeng.
"KPK masih mendalami kasus Hambalang, termasuk juga apakah ada keterangan yang signifikan yang disampaikan oleh tersangka AZM (Andi Zulkarnain Mallarangeng) yang sudah mengajukan justice collaborator," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (17/3).
Selain mencermati setiap fakta persidangan, KPK juga menguji komitmen Choel sebagai pihak yang bekerja sama dengan penyidik dalam menuntaskan kasus yang telah merugikan negara Rp 464,5 miliar tersebut.
"Syarat dari justice collaborator, selain mengakui perbuatan harus menjelaskan sejelas-jelasnya keterlibatan pihak lain," kata Febri.
Disinggung mengenai dugaan keterlibatan mantan anggota Badan Anggaran DPR RI Olly Dondokambey, Febri menyatakan hal itu akan dibuktikan di pengadilan. Menurutnya, KPK terus mencermati beberapa nama yang pernah terungkap di persidangan kasus Hambalang.
"Itu termasuk yang terus kita cermati fakta persidangan yang ada. Melalui informasi yang signifikan yang diberikan tersangka," tegas Febri.
Diketahui, dalam persidangan terdakwa Machfud Suroso, Jaksa Penuntut KPK Fitroh Rohcahyanto membeberkan bahwa Machfud disebut bekerja sama dengan PT Adhi Karya untuk memenangkan proyek pembangunan Hambalang tanpa proses lelang. Kemudian menunjuk sejumlah sub kontraktor dan menerima aliran dana sekitar Rp 185,58 miliar.
Uang kemudian digunakan untuk pengerjaan proyek sebesar Rp 89,1 miliar, dan sisanya Rp 96,4 miliar untuk kepentingan Machfud sendiri serta dibagikan kepada sejumlah pihak.
Machfud membayar Muhammad Nazaruddin Rp 10 miliar sebagai pengganti biaya penerbitan sertifikat tanah Hambalang senilai Rp 3 miliar. Kemudian Andi Mallarangeng melalui Choel mendapat Rp 5 miliar, serta kepada Komisi X DPR sebesar Rp 2 miliar.
Dia juga memberikan uang kepada PT Adhi Karya Divisi Konstruksi I Rp 21 miliar, kemudian kepada Anas Urbaningrum sebesar Rp 2,2 miliar untuk membantu pencalonan sebagai ketua umum Partai Demokrat di kongres 2010 melalui Munadi Herlambang, Indradjaja Manopol, dan Ketut Darmawan.
Uang juga mengalir kepada Wafid Muharram sebesar Rp 6,5 miliar melalui Paul Nelwan dan Poniran. Kemudian juga mengalir ke Mahyuddin sebesar Rp 500 juta yang diserahkan melalui Wafid Muharam saat Kongres Demokrat di Bandung.
Terdapat juga aliran uang kepada Adirusman Dault sebesar Rp 500 juta untuk penggantian pengurusan tanah Hambalang, dan kepada Olly Dondokambey Rp 2,5 miliar.
[wah]
BERITA TERKAIT: