"Ada nama, secepatnya kami sampaikan ke publik. Masih kami kroscek kebenarannya. Kami koordinasi juga dengan pihak medsos karena nama di dalam akun (Facebook) bukan nama aslinya," ujar Wakil Direktur Reskrimsus PMJ, Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Yusep, kepada wartawan, Kamis (16/3).
Hasil pengembangan penyidikan tersebut memiliki kaitan dengan tersangka lainnya. Dia pastikan penyidik akan terus berusaha menangkap komplotan tersangka yang dimaksud.
Selain itu, Ahmed mengatakan, pihaknya akan menggunakan alat pelacak mencari para pelaku pelecehan anak dalam kasus tersebut. Hal itu diperlukan karena banyak akun media sosial yang menggunakan identitas dan nama anonim ketika berselancar di internet.
"Insya Allah dengan perangkat yang kita miliki bisa tahu data tersebut. Untuk masyarakat, apabila ada informasi terkait, tolong informasikan. Ini hal prinsip bagi perkembangan bangsa," tegasnya.
Sebelumnya, Subdit Cyber Crime Dit Reskrimsus PMJ membongkar kejahatan pornografi anak jaringan internasional dari sebuah grup Facebook "Official Candy's Group."
Setelah melakukan penyelidikan, empat tersangka diamankan di wilayah Malang, Jawa Timur. Mereka adalah Wawan (27), Diki Firmansyah (17), DS (24) dan SHDY (16). Anggota aktif dari grup Facebook itu mencapai lebih dari 7.000 orang.
[ald]
BERITA TERKAIT: