Dari 47 kasus, petugas menangkap dan menetapkan 58 orang menjadi tersangka.
"Pengungkapan kasus pornografi online anak yang dimulai dari bulan Mei sampai dengan bulan November 2024 yaitu sebanyak 47 kasus dengan 58 tersangka," kata Wadirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Dani Kustoni di kantornya, Jakarta Selatan pada Rabu, 13 November 2024.
Tak hanya itu, penyidik juga sudah mengajukan pemblokiran 15 ribuan situs pornografi ke Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal ini bertujuan agar situs tersebut tidak dapat diakses oleh publik dan kasus ini tidak terulang lagi.
Dani mengimbau kepada para orang tua agar lebih waspada dengan rutin memberi edukasi ke anak-anak dalam menggunakan media sosial.
"Terakhir, tentunya menanamkan nilai-nilai moral dan agama yang baik kepada anak-anak kita sehingga dapat terhindar dari ajakan untuk terjerumus khususnya di dalam prostitusi online yang menyasar anak-anak di media sosial," pungkas Dani.
BERITA TERKAIT: