Apalagi saat Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan soal keterangan yang diberikan Chairuman dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Di dalam BAP, politisi Partai Golkar itu memastikan bahwa sepanjang yang diketahuinya, pengusaha Andi Narogong mengurusi proyek-proyek di DPR dan kenal dekat dengan Ketua DPR Setya Novanto.
"Apa yang ada ketahui tentang proyek-proyek di DPR," tanya Jaksa Abdul Basir.
"Saya tidak tahu," kata Chairuman menjawab pertanyaan Jaksa.
"Apakah benar itu keterangan anda di BAP. Coba jelaskan kedekatan Andi dengan Setya Novanto," lanjut Jaksa Abdul.
"Iya, (itu BAP) saya. Sejauh mana kedekatannya saya tidak tahu. Begitu juga proyek-proyek itu kan yang saya dengar, saya jawab begitu ke penyidik," jelas Chairuman.
Dia pun kembali menjawab tidak tahu ketika ditanya jaksa mengenai siapa saja anggota Badan Anggaran DPR yang ikut pembahasan pengadaan e-KTP.
Menurut Chairuman, yang diketahuinya hanya anggota dari Fraksi Golkar sebagai anggota Banggar, sedangkan dari fraksi lain dirinya tidak tahu.
"Saya tidak tahu siapa saja itu pimpinannya. Kalau dari Golkar saya tahu, yang dari partai lain saya tidak tahu. (Dari Golkar) Pak Azhar Azis kemudian diganti dengan Markus Mekeng," jelasnya.
Mendengar jawaban Chairuman yang acapkali mengatakan tidak tahu, Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan Butar-Butar langsung memberikan teguran.
"Saudara Chairuman jangan terlalu sering mengatakan lupa, jawab secara benar. Dari tadi anda begitu mudah anda tidak tahu, coba dijawab dengar benar," kata Hakim Jhon.
Chairuman langsung meluruskan pernyataannya terkait sejumlah pertanyaan yang diajukan jaksa.
"Yang saya dengar (Andi Narogong urus proyek-proyek di DPR). Saya tidak tahu apa saja proyek dia tapi saya dengar itu. Yang ditanyakan penyidik kan itu. Banggar ada periodenya, ada penggantinya. Saya tidak tahu pergantiannya siapa saja, kalau di Golkar saya tahu," jelasnya.
Chairuman sendiri menjadi salah satu yang disebut-sebut menerima uang dari proyek pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun 2012-2013.
Hal itu terkuak setelah jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perdana kasus yang telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun pada 9 Maret lalu. Dalam surat dakwaan, Chairuman selaku ketua Komisi II periode 2009-2014 disebut menerima uang sebesar USD 548 ribu.
[wah]
BERITA TERKAIT: