RMOL. Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi bersumpah tidak menikmati aliran uang korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Gamawan juga berani diazab Tuhan jika terbukti menerima satu rupiah duit haram e-KTP.
"Satu rupiah pun saya tidak menerima. Kalau saya mengkhianati, saya minta satu Indonesia doakan saya biar saya dihukum Allah SWT," tutur Gamawan saat bersaksi di persidangan kedua perkara korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (16/3).
Penegasan Gamawan ini menjawab pertanyaan terakhir dari Ketua Majelis Hakim Jhon Halasan tentang isi surat dakwaan Irman dan Sugiharto. Dalam surat itu, Gamawan termasuk disebut menerima Rp 50 juta.
"Satu rupiah pun saya tidak pernah terima yang mulia, demi Allah SWT," ucap Gamawan, menambahkan.
Lebih lanjut, Gamawan menjelaskan, uang Rp 50 juta yang disebut dalam dakwaan Irman dan Sugiharto itu honornya selama menjadi pembicara di lima daerah.
"Saya disebut menerima uang Rp 50 juta, saya perlu
clear-kan. itu uang honor saya. menurut aturan, itu honor resmi saya," tandasnya.
[wid]
BERITA TERKAIT: