Meski begitu, koordinasi yang dilakukan hanya sebatas pemberitahuan atau laporan, dan bukan bersifat konsultasi. Terlebih, sebelum melaporkan ke presiden, KPK sudah memiliki keputusan bulat.
"Koordinasi itu bagian dari kerja sama yang tidak bisa diabaikan. Namun demikian, untuk mencegah adanya independensi kami biasa melakukan rapat, keputusan bulat baru disosialisasikan, sehingga pihak yang kita ajak bicara, pihak istana bisa memahami potensi eskalasi kasus atau politik sebagainya bisa jadi tak terduga," jelasnya dalam diskusi bertema 'KTP Diurus KPK' di kawasan Menteng, Jakarta (Sabtu, 11/3).
Menurut Adnan, koordinasi antara KPK dengan presiden lebih tertuju pada perlindungan eksekutif dalam kasus-kasus yang ditangani. Terlebih, perlindungan terhadap KPK merupakan tangung jawab dari presiden.
"Ketika presiden sudah tahu kalau ada oknum-oknum yang menghambat sudah tidak bisa lagi. Dan kewajiban beliau yang memprotek kami, karena itu ada di undang-undang. Jadi, memang kita koridornya pemberitahuan sekaligus ancang-ancang. Kalau ada serangan balik ada yang memprotek kita tidak akan hal ini (koordinasi) sebagai bargaining. Kita tentu independen, kita non bargaining," pungkasnya.
[wah]
BERITA TERKAIT: