Hal itu disayangkan anggota Komisi II DPR RI, Henry Yosodiningrat. Politikus yang lama berprofesi sebagai pengacara itu membuka lagi isu tersebut. Hendry mengaku sudah menyerahkan seluruh dokumen terkait kasus itu kepada Jaksa Agung di masa itu, Basrief Arief.
Dikatakan Henry, Basrief memerintahkan Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) untuk mengusut kasus ini hingga kemudian Direktur Utama PT Wahana Agung Indonesia Propertindo, Fredie Tan alias Awi, ditetapkan sebagai tersangka.
"Serpihan dokumen-dokumen kasus ini saya kumpulkan, saya susun, saya sampaikan kepada Jaksa Agung disertai dengan laporan sistematis agar mudah untuk dipahami. Saya bawa ke ruang kerja Basrief Arief," cerita Henry di Tjikini Lima, Jakarta, Jumat, (10/3).
Singkat cerita, rezim berganti dan Kejaksaan Agung di bawah kendali HM Prasetyo mem-"peti es"-kan kasus tersebut. Lalu, Henry mengirim surat ke KPK untuk mengambil alih kasus ini, hingga menyurati Presiden Joko Widodo. Namun, semua pengaduannya tidak ditanggapi.
Dia bercerita pernah menanyakan langsung perkembangan kasus ini langsung ke Jaksa Agung, H.M. Prasetyo. Dengan enteng, Jaksa Agung menjawab bahwa kasus itu mengandung banyak kepentingan.
"Dia bilang, wah mas, banyak pihak yang berkepentingan. Lalu senyum-senyum enggak jelas dan pergi," kata Henry.
Di dalam surat yang disampaikan oleh Henry kepada Presiden Jokowi, ia menulis tentang kekecewaannya atas sikap Jaksa Agung yang berkelit dan enggan mengusut kasus ini.
"Saya juga bertulis surat dan menghadap ke KPK bawa setumpuk dokumen. Saya minta KPK mengambil alih kasus ini. KPK berwenang mengambil alih penyidikan yang tidak berjalan, tapi tetap tidak direspons," jelas Henry.
[ald]
BERITA TERKAIT: