6 Senator Gugat Tatib DPD RI Ke Mahkamah Agung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 10:38 WIB
6 Senator Gugat Tatib DPD RI Ke Mahkamah Agung
Ilustrasi/Net
rmol news logo Irmanputra Sidin mewakili sejumlah senator mendaftarkan permohonan judicial review atau uji materiil tentang Peraturan DPD RI ke Mahkamah Agung RI.

Para senator yang diwakilinya adalah Anang Prihantoro, Marhany Victor Poly Pua, Djasarmen Purba, H.M. Sofwat Hadi, Denty Eka Widi Pratiwi, dan Anna Latuconsina.

"Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tata Tertib DPD-RI bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan lebih tinggi, yaitu Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan," ujar kuasa hukum keenam senator dimaksud.

Menurutnya, peraturan Tatib DPD telah menyimpang dari prinsip hukum, sebagaimana Pandangan Mahkamah Agung saat audiensi Pansus Tatib DPD RI di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2016 lalu. Pada prinsipnya Peraturan Tata Tertib DPD tidak bisa berlaku surut.


"Hanya undang-undang yang bisa berlaku surut dan itupun hanya terlimitasi pada kejahatan HAM berat," kata Irman, menekankan.

Irman menerangkan, salah satu poin paling penting dari permohonan Judicial Review ini bahwa keputusan paripurna DPD yang memangkas masa jabatan pimpinan DPD dan memberlaku surutkan kepada pimpinan DPD yang sedang menjabat 2014-2019  adalah membahayakan stabilitas ketatanegaraan dan ancaman tersendiri terhadap kekuasaan Presiden yang sedang berjalan.

"Tentunya, praktek ketatanegaraan ini bisa menular kepada lembaga politik DPR dan MPR hingga DPRD," ujanya.

Di saat parlemen tidak memiliki alasan memberhentikan presiden/wakil presiden, maka para kekuatan politik akan menggunakan rezim legislasi/regulasi dengan melakukan perubahan UUD 1945.

"(Caranya) dengan memangkas masa jabatan presiden/wakil presiden dari lima tahun, menjadi empat tahun, tiga tahun, 2,5 tahun, dua tahun, satu tahun, bahkan hitungan bulan dan minggu sesuai selera politik mayoritas yang terbangun," urainya.

Oleh karenanya putusan MA, menurut Irman, sangat dinantikan sesegera mungkin guna menghentikan parktek ketatanegaraan yang hanya bersandarkan pada hukum rimba politik

"Siapa yang kuat maka dialah yang menang, dengan mengenyampingkan peraturan perundang-undangan yang ada khususnya UU No 12/2011 Tentang Pembentukan peraturan perundang-Undangan," imbuh Irman.[wid] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA