Mantan Anggota DPR Dari Demokrat Divonis Enam Tahun Penjara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 09 Maret 2017, 00:10 WIB
Mantan Anggota DPR Dari Demokrat Divonis Enam Tahun Penjara
I Putu Sudiartana/Net
rmol news logo . Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan penjara terhadap mantan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, I Putu Sudiartana.

Putu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama, dan menerima suap dari pengusaha dan penyelenggara negara terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

Putu dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 B UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1

"Menjatuhkan pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak membayar denda diganti dengan hukuman kurungan selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Hariono saat membacakan surat putusan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan Putu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Perbuatannya juga telah menciderai penyelengara negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Hakim menilai Putu terbukti menerima uang Rp 500 juta dari pengusaha Yogan Askan. Uang itu terkait pengusahaan dana alokasi khusus (DAK) kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat, pada APBN-P 2016.

Selain suap, Putu juga dinilai terbukti menerima gratifikasi yang jumlahnya sebesar Rp 2,1 miliar dan 40.000 dolar Singapura. Karena dalam persidangan Putu tidak bisa membuktikan penerimaa itu dari sumber yang wajar, maka penerimaan tersebut haruslah dianggap sebagai suap.

Vonis terhadap Putu lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Putu dihukum tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA