KPK: Publik Berhak Tahu Proses Pemberantasan Korupsi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Maret 2017, 21:07 WIB
KPK: Publik Berhak Tahu Proses Pemberantasan Korupsi
Net
rmol news logo Sidang perdana kasus korupsi pengadaan identitas elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tipikor Jakarta besok (Kamis, 9/3) tidak disiarkan secara langsung.

Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Yohanes Priana menjelaskan, kebijakan itu telah tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kelas 1A Khusus Nomor W 10 u1/kp 01.1.1750sXI201601 tentang pelarangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media.

Surat keputusan menjelaskan, kebijakan untuk tidak lagi melaksanakan peliputan persidangan secara langsung merupakan hasil evaluasi persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang banyak menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.

"Pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live (siaran langsung) lagi," ujar Yohanes saat ditemui di kantornya, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (8/3).

Menurutnya, meski persidangan tidak disiarkan secara langsung oleh televisi, Pengadilan Tipikor Jakarta tidak melarang masyarakat untuk datang mengikuti jalannya sidang. Masyarakat yang ingin melihat persidangan tentunya sesuai dengan kapasitas ruang pengadilan.

"Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum. Peliputan boleh tapi tidak live. Biasanya majelis mengingatkan. Kalau mengambil gambar tidak boleh pakai lampu atau blitz karena itu mengganggu," tutup Yohanes.

Terpisah, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menilai, kebijakan peliputan persidangan merupakan kewenangan pengadilan dan Mahkamah Agung. Meski begitu, dia mengingatkan bahwa Undang-Undang Tipikor dan Undang-Undang KPK mengamanatkan upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan publik secara luas.

Untuk itu, masyarakat berhak mengetahui setiap proses pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Termasuk persidangan kasus korupsi yang telah merugikan uang negara Rp 2,3 triliun tersebut.

"KPK concern pada pemberantasan korupsi, itu harus melibatkan publik secara luas. Karena memang di UU Tipikor dan juga UU KPK melibatkan masyarakat dari berbagai unsur, dan itu hak masyarakat untuk tahu. Terkait bagaimana teknis peliputan saat sidang tentu pihak MA yang lebih punya otoritas," jelas Febri di kantornya. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA