Pengacara Atut: Keterlibatan Rano Karno Jawaban Dari Pernyataan Ketua KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 08 Maret 2017, 19:24 WIB
Pengacara Atut: Keterlibatan Rano Karno Jawaban Dari Pernyataan Ketua KPK
Rano Karno/net
rmol news logo Gubernur Banten, Rano Karno, terseret dalam perkara dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) Pemerintah Provinsi Banten yang menjerat pendahulunya, Ratu Atut Chosiyah.

Rano tercatat dalam surat dakwaan Ratu Atut yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Afni Carolina disebut bahwa Rano kecipratan uang Rp 300 juta dari korupsi pengadaan proyek Alkes yang melibatkan Atut bersama Tubagus Chaeri Waedana Chasan alias Wawan.

Aliran uang yang diterima Rano kembali dipertegas oleh kuasa hukum Atut, Tubagus Sukatma. Menurutnya, penerimaan uang Rp 300 juta itu merupakan fakta persidangan. Bahkan Rano menerima uang lebih dari yang disebutkan dalam surat dakwaan.

"Memang itu sudah jelas dalam dakwaan bahwa memang Rano Karno (menerima aliran uang). Sebenarnya dalam berkas lebih dari total Rp 300 juta," ujar Tubagus saat ditemui usai sidang pembacaan dakwaan terhadap kliennya.

Lebih lanjut, Tubagus menilai, fakta keterlibatan Rano dalam kasus korupsi Alkes dinilai sebagai jawaban dari pernyataan Ketua KPK, Agus Raharjo. Pada November 2016, Agus sempat mengatakan bahwa calon gubernur Banten akan terjerat kasus korupsi.

"Saya kira ini jawaban kan, Ketua KPK sebelumnya pernah menyampaikan bahwa ada calon gubernur yang akan ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira ini petunjuk kuat yang bisa menunjukkan bahwa siapa lagi kalau bukan yang bersangkutan?" pungkasnya.

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, didakwa menyalahgunakan wewenang sebagai Gubernur Banten periode 2007-2012 untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain hingga merugikan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35.

Selain memperkaya diri, Atut juga didakwa menyalahgunakan wewenangnya sebagai Gubernur dalam mengangkat dan memberhentikan kepala dinas (Kadis) di lingkungan pemerintah provinsi (Pemprov) Banten. [ald]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA