Memang saat ini Pansel yang dipimpin Dr. Harjono tengah melaksanakan tugas dari Presiden Jokowi mencari tiga Calon Hakim MK. Satu dari tiga calon yang diajukan Pansel tersebut nantinya akan ditetapkan Presiden Jokowi untuk menggantikan Hakim MK Dr. Patrialis Akbar.
Ini adalah untuk kedua kalinya selama pemerintahan Presiden Jokowi melakukan seleksi Hakim MK. Pertama adalah saat Ketua MK Dr. Hamdan Zoeva habis masa jabatannya Januari 2015 lalu. Tidak seperti Presiden SBY yang langsung menetapkan Hakim MK, Presiden Jokowi memilih membentuk Pansel untuk memilih tiga nama untuk diajukan ke Presiden dari hasil proses terbuka. Pada seleksi pertama, Ketua MK Hamdan Zoelva memilih tidak ikut seleksi dengan beberapa pertimbangan.
Pansel pertama yang dibentuk Presiden Jokowi untuk memilih pengganti Dr. Hamdan Zoelva dipimpin oleh Prof. Dr. Saldi Isra dengan salah satu Anggota Pansel saat itu adalah Dr. Harjono, mantan Hakim MK. Satu dari tiga nama yang disodorkan Pansel dipilih oleh Presiden Jokowi sebagai Hakim MK yaitu Hakim I Dewa Palaguna. Dan pada seleksi saat ini Dr. Harjono memimpin Pansel dengan Prof. Saldi sebagai salah satu peserta seleksi.
"Bisa kau bayangkan apa jadinya nanti jika mantan Ketua Pansel Hakim MK tidak lolos seleksi Hakim MK? Apa kata dunia," teman tadi melanjutkan berapi-api.
Penuturan teman tadi mengingatkan penulis pada pandangan yang mendasari Dr. Hamdan Zoeva memutuskan untuk tidak mengikuti seleksi Hakim MK saat itu.
"Saya menjaga kewibawaan institusi Hakim dan Ketua MK, yang sedang saya jabat. Interview itu adalah test kemampuan dan kelayakan. Persoalannya, apakah Hakim MK yang oleh UUD dinyatakan negarawan masih ditanyakan lagi kemampuan dan kelayakannya? Lalu bagaimana dengan putusannya yang telah dijatuhkan selama ini kalau kemampuan dan kelayakannya dipersoalkan?" demikan Dr. Hamdan Zoelva
Jika direnungkan lebih dalam banyak benarnya apa yang disampaikan Dr. Hamdan diatas. Dan jika itupun dilihat dari sisi proses seleksi Hakim MK saat ini juga banyak kesesuaiannya. Tak terbayangkan bagaimana jika sampai orang yang memimpin seleksi Hakim MK sampai dinyatakan tidak lolos dan tidak layak menjadi Hakim MK. Bukankah itu artinya salah satu Hakim MK adalah produk dari Pansel yang dipimpim oleh orang yang ternyata tidak memiliki kemampuan dan kelayakan untuk menjadi Hakim MK? Terus bagaimana mungkin orang yang tidak memiliki kelayakan dan kemampuan menjadi Hakim MK bisa dipercaya Presiden sebagai Ketua Pansel Hakim MK?.
Dan banyak lagi pertanyaan serupa yang akan muncul jika Prof. Saldi sampai tidak lolos di Pansel dan tidak dipilih Presiden. Seleksi Hakim MK ini mempertaruhkan banyak hal besar. Kemampuan Presiden dalam memilih Pansel, kelayakan Hakim MK yang terpilih saat Prof. Saldi memimpin Pansel dan lain sebagainya.
Prof. Dr. Saldi Isra tidak bisa dipungkiri adalah salah seorang ahli hukum tata negara terkemuka di Indonesia saat ini. Semenjak masih Doktor sudah langganan sebagai Ahli dalam sidang-sidang di MK. Karya tulisnya dalam Hukum Tata Negara menunjulan tingginya kelas yang bersangkutan dalam ilmu hukum tata negara. Tidak ada sedikitpun keraguan bahwa beliau adalah ahli hukum tata negara mumpuni.
"Tidak pernah kita dengar ketercelaan integritas dan moralitas beliau. Status Negarawan layak disematkan di dada belau, status yang diisyaratkan konstitusi mutlak harus dimiliki Hakim MK sebagai penjaga dan penafsir tunggal UUD 1945," teman diskusi tadi meyakinkan.
Dilihat dari hal di atas, memang sepertinya tidak ada alasan sedikitpun yang dimiliki Pansel dan Presiden untuk tidak memilih Prof. Saldi sebagai Hakim MK pengganti Dr. Patrialis Akbar. Kesehatan dan phsikologis beliau juga kelihatannya prima. Sekilas hanya hasil test kesehatan dan test phsikologislah yang bisa menghambat langkah Prof. Saldi jika memang ada masalah di situ.
Sampai di sini bisa dipastikan Prof. Saldi akan terpilih sebagai Hakim MK pengganti Dr. Patrialis Akbar. Kapasitas keilmuan, integitas, moralitas, kenegarawan, dan kepercayaan politik dari Presiden semua ada di beliau.
Ketua MK Berikut dan Petugas Konstitusi
Ketua MK dipilih setiap 30 bulan atau 2,5 tahun. Ketua MK sekarang terpilih pertengahan Januari 2015, artinya pertengahan Juli 2017 nanti akan diselenggarakan pemilihan Ketua MK yang baru.
Hanya mengandalkan intuisi, penulis memiliki keyakinan Prof. Saldi akan terpilih sebagai Ketua MK untuk 2,5 tahun ke depan. Prof. Dr. Saldi nampaknya akan memegang palu pimpinan MK saat Pilpres dan Pileg 2019 nanti.
Negara Indonesia adalah negara besar dengan potensi sangat besar. Jika konstitusi bisa ditegakan dalam segala segi kehidupan dan masyarakat merasakan kehadiran nilai-nilai konstitusi itu hidup, dan semua penyelenggara negara dan segenap elemen bangsa mengahayati dan menjalankan tugas sebagai Petugas Konstitusi, tak menutup kemungkinan di masa depan Indonesia dengan nilai-nilai yang ada dalam UUD 1945 akan menjadi pemimpin dunia dan sumber inspirasi dunia, sebagaimana sudah ditekadkan Pemuda Politisi Anggota Parlemen Seluruh Indonesia pada 4 November 2910 silam dalam "Tekad Suci Untuk Indonesia" dalam acara resmi kenegaraan yang dihadiri petinggi negeri termasuk kepala negara. Semoga nilai-nilai konstitusi hidup subur di bumi pertiwi ini, dan Indonesia pemimpin dan inspirasi dunia segera terwujud, Amien.
[***]
Penulis merupakan Redaktur Khusus RMOL.CO, Sekjen Community for Press and Democracy Empowerment (PressCode), Ketua Panpel Tekad Suci Untuk Indonesia
BERITA TERKAIT: