Pelapor Minta Geo Dipa Buktikan Punya IUP PLTP Dieng Patuha

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 01 Maret 2017, 16:57 WIB
Pelapor Minta Geo Dipa Buktikan Punya IUP PLTP Dieng Patuha
Ilustrasi/Net
rmol news logo PT Geo Dipa Energi (Persero) tidak memiliki Izin Usaha Pertambahan (IUP) PLTP Dieng Patuha sehingga PT Bumi Gas Energi mengalami kerugian ratusan miliar.

Begitu kesaksian pelapor, Bambang Siswanto dalam sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa, Samsudin Warsa yang eks presiden direktur  PT Geo Dipa Energi (Persero), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, hari ini (Rabu, 1/3).

"Kasus ini sederhana kami meminta bukti IUP pada Geo Dipa, Bumi Gas sudah berulang kali berkorespodensi sejak 2005 untuk meminta bukti itu," katanya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Joko Indiarto itu, Bambang menegaskan, jika GDE sudah bisa menunjukkan bukti itu maka permasalahan selesai. Tapi dari Dirjen Pertambangan sendiri diketahui bahwa GDE tidak memiliki hak atas lahan PLTP Dieng Patuha. Pemilik sebenarnya adalah PT Pertamina (Persero) yang dikelola oleh anak perusahaannya. PT Pertamina Geothermal.

Di sisi lain, BGE sudah menandatangani perjanjian kontrak pada 2005 dengan PT GDE yang diketahui sama sekali tidak memiliki IUP. BGE sendiri sudah membangun prasarana dan sarana seperti jalan, jembatan dan tenaga kerja yang nilainya saat itu mencapai Rp149 miliar.

"Sampai sekarang kami tidak bisa beroperasi, melainkan dioperasikan oleh PT Geo Dipa Energy," tegasnya.

Kasus tersebut bermula pada 22 Oktober 2002, PT Bumigas Energi mengikuti tender proyek Pembangkit Listrik Panas Bumi Dieng Patuha. Tender digelar pada akhir Januari 2003 yang diikuti oleh lima perusahaan, termasuk PT BGE.

BGE menang dalam tender tersebut namun tidak mendapatkan persetujuan dari pemegang saham GDE, yang belakangan mendapatkan persetujuan pemegang saham.

Namun Surat Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral pada 27 Juni 2005, menyatakan WKP Dieng-Patuha masih dalam pengelolaan dan tanggung jawab PT Pertamina. Artinya bukan kewenangan Geo Dipa Energi, hingga PT Bumigas Energi merasa menjadi korban penipuan mengingat telah mengeluarkan dana Rp 15.817.686.987 untuk pembuatan akses jalan.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA