Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, panitia seleksi hakim konstitusi tidak perlu terburu-buru untuk mecari pengganti Patrialis Akbar yang terseret kasus suap terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"MK kan biasanya tujuh orang, kalau dia delapan itu lebih dari cukup. Menurut aturan harus minimal tujuh orang keputusan, nah ini mereka ada delapan," ujarnya dalam diskusi Perspektif Indonesia bertema 'Kebebasan. Demokrasi. Kebablasan.' di kawasan Menteng, Jakarta (Sabtu, 25/2).
Menurut Jimly, delapan hakim MK masih bisa menjalankan sidang perkara. Meski demikian, delapan hakim diharapkan bisa menjaga kesehatan dan mengurangi acara di luar agenda persidangan.
"Jadi yang rekruitmen satu calon tidak usah tergesa-gesa. Hanya karena ini terburu-buru nyarinya sembarangan. Ini tidak ada masalah kok tujuh orang sudah bisa, apalagi sekarang delapan," pungkas pakar hukum tata negara tersebut.
[wah]
BERITA TERKAIT: