Pengacara Antasari Optimistis Kasus Sangkaan Palsu Naik Ke Penyidikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 Februari 2017, 14:19 WIB
Pengacara Antasari Optimistis Kasus Sangkaan Palsu Naik Ke Penyidikan
Antasari
rmol news logo Polisi masih menyelidiki laporan kasus dugaan sangkaan palsu yang dilaporkan Antasari Azhar ke Bareskrim, 14 Februari lalu.

Sejauh ini belum dapat diketahui, apakah polisi akan mengeluarkan Surat Perintah Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) atau justru Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Kalau versiku, semoga (status hukumnya) akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. Sehingga keluar SPDP kepada Jaksa," ungkap kuasa hukum Antasari, Boyamin Saiman kepada Kantor Berita Politik RMOL melalui pesan singkat, Sabtu (25/2).

Pernyataan tersebut, mengacu dari hasil pemeriksaan penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri terhadal Boyamin, terkait laporan kliennya, Kamis (22/2) kemarin.

Selain Boyamin, penyidik juga memeriksa dua saksi, Antasari selaku pelapor dan adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin.

"Saya membenarkan statemen Pak (Kabag Penum Polri) Kombes Martinus Sitompul, bahwa (saya) sudah diperiksa bersama Antasari Azhar dan Andi Syamsyudin di Bareskrim Polri," paparnya.

Terkait materi pemeriksaan oleh penyidik, Boyamin masih belum bersedia memaparkan.

Namun, Boyamin percaya jika polisi akan segera mengekspos hasil penyelidikan laporan kliennya.

Kemungkinan hasil tersebut, jika ditemukan unsur pidana, maka penyidik akan meningkatkan status hukumnya, dari penyelidikan ke tahap penyidikan berikut penetapan tersangka.

Sebaliknya, jika tidak ditemukan indikasi pidana, maka penyelidikan kasus bakal dihentikan sekaligus mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Belum bisa dibuka. Harus polisi yang buka. Karena statusnya masih penyelidikan. Seperti kemarin waktu saya diperiksa, maka tertutup. Setelah polisi buka maka, saya cukup mengiyakan," terangnya.

Lalu, siapakah dua saksi yang bakal diperiksa penyidik, pekan depan? Secara diplomatis, Boyamin mengatakan, hal itu merupakan kewenangan polisi untuk menyampaikan.

"Aku tidak bisa mengatakannya (identitas saksi). Karena itu urusan polisi," pungkas Boyamin.

Sebelumnya, penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah memeriksa mantan Antasari Azhar sebagai saksi pelapor, Kamis (22/2) kemarin.

Selain pelapor, penyidik juga meminta keterangan dari dua saksi lain, yaitu pengacaranya Boyamin Saiman, dan Andi Syamsudin.

Pemeriksaan tersebut, mangacu pada laporan Antasari melapor ke Bareskrim, Selasa (14/2) lalu, Khususnya, terkait perkara tewasnya bos Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zukarnaen yang menjebloskan dirinya ke penjara. [zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA