Menurut kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, kasus Buni Yani terlihat semakin dipaksakan oleh penyidik Polda Metro Jaya (PMJ).
"Jadi, sebetulnya dari awal (kasus) ini kan terlalu dipaksakan," ungkap Aldwin saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/2).
Dia mengatakan, tidak ada tindakan Buni Yani yang menyalahi UU terkait penyebaran video pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Video itu kemudian menjadi dasar penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama terhadap Ahok.
Aldwin menilai kasus Buni tidak memenuhi unsur pidana apapun untuk ditindaklanjuti.
"Sampai hari ini, saya menganggap itu enggak ada unsur tindak pidananya. Yang di
-posting Pak Buni apa sih?" tuturnya.
Rencananya, Aldwin akan menemui penyidik untuk meminta kasus Buni segera dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana.
"Ya, kami akan sampaikan ke penyidik. Sebetulnya dari awal saya sudah menyatakan. Sebaiknya, kalau (berkas) tidak lengkap, tidak usah dipaksakan. Sudahi saja penyelidikannya. Saya sudah berkali-kali berbicara begitu ke penyidik, bukan baru mau rencana," paparnya.
Aldwin mengklaim, pernyataannya didukung oleh keterangan dari sejumlah ahli. Uji materi di pra-peradilan pun menunjukkan tidak ada bukti kuat untuk menjadikan Buni tersangka, walaupun pra peradilan itu ditolak oleh pengadilan negeri.
"Sulit membuktikan kasus Buni Yani. Video yang diunggah Buni Yani tidak mengandung ujaran kebencian. Kami uji dulu di pra peradilan, jadi unik karena pembuktian uji materinya di persidangan pokok. Tapi semua ahli yang kami datangkan menguatkan pendapat kami," demikian Aldwin.
[ald]
BERITA TERKAIT: