Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pemeriksaan terhadap 46 saksi tersebut dilakukan di Ambon, Maluku. Pemeriksaan saksi tersebut, untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka Sok Kok Seng alias Aseng, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana.
"Jadi di Ambon kita memeriksa sejumlah saksi kasus dugaan suap proyek jalan pada Kementerian PUPR untuk YWA‎ (Yudi Widiana), MZ (Musa Zainuddin), dan SKS (Sok Kok Seng)," ujar Febri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Lebih lanjut Febri menjelaskan hingga saat ini dirinya belum mendapat informasi lanjutan mengenai proses pemeriksaan tersebut. Termasuk menjelaskan jabatan para saksi yang dimintai keterangan tersebut.
Menurutnya, pemeriksaan saksi ini untuk mencari adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
"Jadi tidak hanya di Jakarta yang kita lakukan tapi kita kejar juga informasi-informasi ‎ke daerah sana," ujar Febri.
Dalam kasus dugaan suap dana aspirasi DPR dalam proyek di Kementerian PUPR, KPK telah menyeret enam anggota Komisi V DPR, dua diantaranya telah berstatus terpidana.
Mereka adalah, Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainuddin dan Yudi Widiana.
Dalam kasus ini, Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Musa Zainuddin diduga telah menerima uang suap sebesar Rp 7 Miliar dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Sementara itu, Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana Adia menerima uang suap dari Direktur PT Cahaya Mas Persada, So Ko‎ Seng alias Aseng sebesar Rp 4 Miliar.
Uang suap ini, diduga untuk mengatur jalannya proyek pembangunan rua jalan pada Kemenpupera di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka baru‎ dalam kasus suap jalan pada KemenPUPR itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
[rus]