KPK Evaluasi Internal Terkait Kehadiran Bambang W Soeharto Di Pelantikan Hanura

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 23 Februari 2017, 15:28 WIB
KPK Evaluasi Internal Terkait Kehadiran Bambang W Soeharto Di Pelantikan Hanura
Bambang W Soeharto/Net
rmol news logo . Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan evaluasi internal terkait langkah terdakwa Bambang W Soeharto yang menghadiri acara pelantikan kepengurusan Partai Hanura, di Jakarta, Rabu kemarin (22/2).

Di kabinet Oesman Sapta (Oso) periode 2016-2020, Bambang menjabat Wakil Dewan Pembina Partai Hanura. Jabatan itu diamanahkan karena faktor senioritas dan sekaligus salah satu tokoh pendiri partai.

Jurubicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya telah mendapat informasi dari masyarakat mengenai kehadiran Bambang dalam pelantikan. Informasi tersebut, selanjutnya akan menjadi modal evaluasi di internal KPK.

"Saat ini pemantauan, pengecekan dan klarifikasi akan dilakukan lebih ketat dan kita memastikan penanganan perkara dengan terdakwa Bambang W Soeharto ini tidak dihentikan karena putusan hakim menyatakan demikian. Ada klausul untuk bisa mengajukan kembali perkara ini ke pengadilan," kata Febri dikantornya, jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/2).

Saat disinggung mengenai upaya penjemputan paksa terhadap Bambang, Febri mengaku pihaknya akan berkordinasi dengan tim dokter untuk mengetahui kondisi Bambang bisa dilakukan penjemputan dan melanjutkan persidangan.

"Kita akan cek apa yang sudah sehat dan siap dilanjutkan persidangan," pungkasnya.

Untuk diketahui, Bambang W Soeharto merupakan terdakwa perkara suap kepada jaksa atas perkara pemalsuan sertifikat tanah di Nusa Tenggara Barat (NTB).

KPK menetapkan Bambang sebagai tersangka pada 12 September 2014 silam terkait kasus dugaan suap pemalsuan sertifikat tanah. Bambang diduga menyuap mantan Kepala Kejaksaan Negeri Praya M. Subri bersama dengan anak buah Bambang Direktur PT Pantai AAN Lusita Anie Razak.

Atas perbuatannya, Bambang dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1).

Perkara ini sebenarnya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2015 lalu. Namun, Majelis Hakim memutuskan menunda persidangan dengan alasan kondisi kesehatan Bambang tidak memungkinkan menjalani proses persidangan. Saat itu, Bambang dihadirkan ke persidangan dengan terbaring di ranjang rumah sakit. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA