Permintaan tersebut disampaikan warga di ring 1 Semen Rembang ketika menyambangi kantor Komisi Ombudsman, Jakarta, Rabu (22/2).
"Warga merasakan setelah pabrik Semen Rembang tidak lagi beraktivitas amat berpengaruh ke perekonomian masyarakat setempat," ujar Kepala Desa Kadiwono Ahmad Ridwan.
Dia mengatakan, hingga hari ini tercatat sekitar 6.000 orang karyawan asal Rembang yang harus menganggur, bahkan terancam tidak lagi bisa bekerja.
"Selain itu, saat ini warga tidak lagi bisa memperoleh penghasilan karena pabrik Semen Rembang berhenti dan dicabut izin lingkungannya," tambah Ridwan.
Pemberhentian aktivitas pabrik Semen Rembang, menurut para warga, membuat berbagai jenis usaha yang telah dilakukan juga terpaksa tak lagi dapat berkembang. Implikasi lain, berdasarkan aduan warga di ring 1 areal Semen Rembang, berhentinya aktivitas melahirkan masalah baru yakni sosial serta gangguan keamanan.
"Warga juga khawatir berhentinya pabrik dapat menghilangkan minat investasi di Rembang dan Jawa Tengah. Padahal Rembang kini merupakan wilayah termiskin nomor lima di Jawa Tengah," kata Ridwan.
Sebanyak 13 orang perwakilan dari tokoh masyarakat di ring 1 areal pabrik Semen Rembang yang memberikan tanda tangan pernyataan sikap untuk disampaikan ke Komisi Ombudsman. Mereka adalah Camat wilayah Gunem, Teguh Gunawarman dan beberapa Kepala Desa (kades) di ring 1 diantaranya Kades Tegaldowo Suntono, Kades Pasucen Salamun, Kades Kajar Sugiyanto dan Kades Kadiwono Ahmad Ridwan.
Untuk diketauhui, Ring 1 areal pabrik Semen Rembang mencakup antara lain, Desa Kadiwono, Desa Kajar, Desa Pasucen, Desa Timbrangan, Desa Tegaldowo dan Desa Ngampel. Pada awal Februari lalu, penyempurnaan amdal Semen Rembang telah dinyatakan layak dan direkomendasikan dapat diterbitkan izin lingkungan.
[sam]