Salah satunya, jika tersangka dinyatakan meninggal dunia.
"Hentikan bagaimana? Kan ada syarat sendiri. Pertama tersangka mati (meninggal dunia). Kedua, (kasus) kadalurasa, dan (ketiga) tidak cukup bukti," terang Kabid Humas PMJ Komisaris Besar Argo Yuwono di kantornya, Rabu (22/2).
Sebelumnya, Ahmad Dhani mengutus kuasa hukumnya, Alamsyah, untuk mengajukan permohonan SP3 kepada penyidik PMJ, Selasa (21/2) kemarin.
Alamsyah menilai, polisi tidak bisa menindaklanjuti kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.
Pertimbangannya, Jokowi sendiri harus melaporkan langsung jika dirinya telah menjadi korban penghinaan.
Bahkan, Alamsyah mengatakan, kasus yang menjerat kliennya cukup lemah. Mengingat, penetapan tersangka terhadap calon Wakil Bupati Bekasi yang kalah saat Pilkada serentak beberapa waktu lalu itu, tidak didukung dengan minimal dua alat bukti.
Untuk itu, pihaknya mendesak agar penyidik bersikap profesional dan tak memaksakan proses penyidikan kasus Dhani.
Sehingga, pihaknya tetap akan memperjuangkan agar penyidik mengabulkan permohonan SP3 yang diajukan.
"Tanpa dimohonkan SP3, kalau memang hasil penyelidikan tidak cukup dua alat bukti, bisa saja dihentikan polisi tanpa ada permohonan. Kalau objektif, kami lihat ada tidak dua alat bukti itu? Kalau tidak, dihentikan," ucap Alamsyah saat di Mapolda Metro Jaya.
Sebelumnya, Ahmad Dhani ditangkap bersama 10 tersangka dugaan permufakatan makar, 2 Desember (212) 2016 dinihari. Beberapa jam, menjelang aksi Bela Islam Jilid III 212 di Monas, Jakarta Pusat.
Mantan suami Maia Estianti itu dijerat Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa. Hanya saja, Dhani hanya diamankan selama satu kali 24 jam sebelum diijinkan pulang oleh pihak Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
[zul]
BERITA TERKAIT: