Kuasa Hukum Melihat Kriminalisasi Geo Dipa Makin Jelas

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Selasa, 21 Februari 2017, 16:43 WIB
rmol news logo Indikasi kriminalisasi terhadap BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) semakin terlihat jelas. Karena tidak ada satu pun keterangan saksi dari PT Bumigas Energi yang dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa.

"Perlu kami sampaikan kembali, apabila kriminalisasi yang tanpa dasar ini dibiarkan dan dikuatkan oleh putusan pengadilan hal ini tentunya akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakan hukum di Indonesia," beber Heru Mardijarto kepada wartawan di Jakarta (Selasa, 21/2).

Heru dari Kantor Hukum Makarim & Taira didampingi Lia Alizia dan Rudy Andreas Halomoan Sitorus selaku tim kuasa hukum Samsudin Warsa, mantan direktur utama Geo Dipa memberikan tanggapan atas kesaksian dari Bumigas.

Menurut Heru, tidak ada satupun keterangan saksi yang diperiksa pada persidangan dapat membuktikan terjadinya penipuan yang diduga dilakukan oleh terdakwa maupun Geo Dipa. Majelis Hakim seharusnya dapat melihat bahwa dakwaan jaksa penuntut umum tidak berdasar, karena tidak ada satu pun saksi yang dapat membuktikan adanya tindak pidana penipuan yang dilakukan terdakwa atau Geo Dipa.

"Oleh karena itu kami akan terus memperjuangan hak-hak klien kami di dalam proses persidangan selanjutnya. Sesuai dengan bukti-bukti dan fakta-fakta hukum yang sebenarnya terjadi demi tegaknya keadilan dan kebenaran terhadap klien kami," jelasnya.

Heru berpendapat apabila kriminalisasi terhadap BUMN dibiarkan maka seluruh direksi, dewan komisaris, serta pemegang saham Geo Dipa dan PT Pertamina Geothermal Energi pun dapat dilaporkan pidana oleh pihak lain. Dengan maksud merebut dan mengambil wilayah pengusahaan panas bumi secara melawan hukum.

"Hal demikian akan menjadi preseden buruk bagi usaha pengusahaan panas bumi dan penegakan hukum di Indonesia," katanya.

Selain itu, lanjut Heru, hal terebut tentu akan menghambat program pemerintah untuk ketahanan energi listrik 35.000 Megawatt. Sebagaimana diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo. Apalagi, saat ini PLTP Dieng dan PLTP Patuha telah ditetapkan sebagai salah satu obyek vital nasional karena yang dipermasalahkan dalam perkara termasuk dalam program pemerintah.

Seperti diketahui, pada Senin kemarin (20/2), persidangan ke enam perkara pidana Samsudin Warsa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pemeriksaan saksi yang diajukan penuntut umum. Semua saksi dari pihak Bumigas yaitu mantan Managing Director Agus Setiabudi, mantan Presiden Direktur Hariono Moeliawan, dan mantan Komisaris Victor Indrajana. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA