Bahkan, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut kedua kasus saling lapor tersebut.
Termasuk kemungkinan pemanggilan Presiden ke-6 SBY untuk dimintai keterangannya.
"Sama saja (SBY di mata hukum)," timpal Ari Dono di TPS 03 tempat pencoblosan Wapres Jusuf Kalla, Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ari Dono menjelaskan, saat ini pihaknya belum menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, laporan masih diregestrasi terlebih dahulu di Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Setelah itu, pihak Bareskrim akan melakukan gelar perkara kecil guna menelusuri kronologis laporan yang diajukan.
"Nanti kami lakukan gelar (perkara) kecil. Kemudian penyelidik akan meminta keterangan ke pelapor. Kronologisnya seperti apa? Bukti-buktinya apa? Nanti kami gelar lagi," terang Ari Dono.
Sebelumnya, Antasari Azhar dan SBY kembali bersitegang setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan SBY yang diduga telah mengkriminalisasinya ke Bareskrim, Selasa (14/2) malam.
Tak hanya membuat laporan, Antasari juga mengadakan jumpa pers di tempat yang sama terkait dugaan kriminalisasi yang menjebloskannya ke penjara selama delapan tahun.
Mengetahui hal tersebut, SBY langsung mengutus perwakilannya untuk membuat laporan di Bareskrim terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.[wid]
RMOL. Bareskrim Polri akan mengusut dua laporan berbeda dari kubu Antasari Azhar dan pihak Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), secara pararel.
Bahkan, Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono menegaskan, pihaknya tidak akan pandang bulu dalam mengusut kedua kasus saling lapor tersebut.
Termasuk kemungkinan pemanggilan Presiden ke-6 SBY untuk dimintai keterangannya.
"Sama saja (SBY di mata hukum)," timpal Ari Dono di TPS 03 tempat pencoblosan Wapres Jusuf Kalla, Jalan Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu (15/2).
Ari Dono menjelaskan, saat ini pihaknya belum menindaklanjuti laporan tersebut. Sebab, laporan masih diregestrasi terlebih dahulu di Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Setelah itu, pihak Bareskrim akan melakukan gelar perkara kecil guna menelusuri kronologis laporan yang diajukan.
"Nanti kami lakukan gelar (perkara) kecil. Kemudian penyelidik akan meminta keterangan ke pelapor. Kronologisnya seperti apa? Bukti-buktinya apa? Nanti kami gelar lagi," terang Ari Dono.
Sebelumnya, Antasari Azhar dan SBY kembali bersitegang setelah mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan SBY yang diduga telah mengkriminalisasinya ke Bareskrim, Selasa (14/2) malam.
Tak hanya membuat laporan, Antasari juga mengadakan jumpa pers di tempat yang sama terkait dugaan kriminalisasi yang menjebloskannya ke penjara selama delapan tahun.
Mengetahui hal tersebut, SBY langsung mengutus perwakilannya untuk membuat laporan di Bareskrim terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
[wid]
BERITA TERKAIT: